
BATAM, mandalapos.co.id — Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menjalin kerja sama strategis dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk memperkuat pengawasan, mencegah maladministrasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara BP Batam dan Ombudsman RI di Balairung Sari BP Batam, Selasa (13/10/2026).
Nota Kesepahaman ditandatangani Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher. Kegiatan ini turut disaksikan Asisten Madya Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI, Aat Sugihartati, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, serta para anggota dan deputi di lingkungan BP Batam.
Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi kelembagaan dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan, standar pelayanan, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui kerja sama ini, kedua lembaga mendorong penguatan fungsi pengawasan sekaligus membangun mekanisme koordinasi yang lebih terarah dalam menangani pengaduan masyarakat, mengidentifikasi potensi maladministrasi, serta melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap berbagai persoalan pelayanan publik.
Bagi Batam yang terus berkembang sebagai kawasan industri, perdagangan, dan investasi, kualitas pelayanan publik menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung aktivitas ekonomi, memberikan kepastian layanan, serta menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
Karena itu, kolaborasi antara BP Batam dan Ombudsman RI diharapkan tidak hanya memperkuat pengawasan administratif, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

Amsakar Achmad: Peningkatan Pelayanan Menjadi Keniscayaan bagi Batam
Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan salah satu perhatian serius BP Batam dalam mendukung perkembangan Batam sebagai kawasan industri yang tangguh dan memiliki kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurutnya, kemajuan Batam perlu diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha. Pelayanan yang baik menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan usaha yang kondusif, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan yang diselenggarakan BP Batam.
Amsakar menilai, peningkatan pelayanan publik bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan yang harus menjadi bagian dari komitmen kelembagaan. Hal tersebut sejalan dengan dinamika perkembangan Batam yang membutuhkan sistem pelayanan yang semakin responsif, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Peningkatan pelayanan untuk Batam sebagai kawasan investasi adalah sebuah keniscayaan. Sehingga BP Batam harus berkomitmen untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik untuk masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Amsakar.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya menempatkan kualitas pelayanan sebagai salah satu prioritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BP Batam.
Dalam konteks pengembangan kawasan industri dan investasi, pelayanan publik memiliki peran strategis karena berkaitan dengan kebutuhan administrasi, akses informasi, kejelasan prosedur, serta respons terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dan pelaku usaha.
Pelayanan yang dikelola secara profesional dan transparan diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada pengguna layanan mengenai prosedur yang harus ditempuh, persyaratan yang perlu dipenuhi, serta mekanisme penyelesaian apabila muncul kendala dalam proses pelayanan.
Oleh karena itu, kerja sama dengan Ombudsman RI menjadi salah satu langkah untuk memperkuat evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan BP Batam.
Melalui kolaborasi tersebut, BP Batam diharapkan dapat terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola pelayanan, memperkuat kepatuhan terhadap standar yang berlaku, serta meningkatkan kemampuan aparatur dalam memberikan layanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Komitmen tersebut juga diharapkan dapat mendukung terciptanya pelayanan yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi turut memperhatikan kepastian proses, keterbukaan informasi, dan kualitas interaksi antara penyelenggara layanan dengan masyarakat.

Lima Ruang Lingkup Kerja Sama BP Batam dan Ombudsman RI
Kerja sama BP Batam dan Ombudsman RI mencakup sejumlah aspek strategis yang berkaitan langsung dengan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ruang lingkup tersebut meliputi pencegahan maladministrasi, percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat, pertukaran informasi, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta pengembangan sumber daya manusia.
Kelima aspek tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas kelembagaan dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Pertama, pencegahan maladministrasi.
Pencegahan maladministrasi menjadi salah satu fokus utama dalam kerja sama ini. Upaya tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan penyelenggara layanan terhadap ketentuan, kewenangan, prosedur, dan standar pelayanan yang berlaku.
Maladministrasi dapat mencakup perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, menggunakan kewenangan untuk tujuan yang tidak semestinya, serta mengabaikan atau melalaikan kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dengan memperkuat langkah pencegahan, potensi persoalan pelayanan diharapkan dapat diidentifikasi lebih awal sehingga perbaikan dapat dilakukan sebelum berkembang menjadi permasalahan yang lebih luas.
Kedua, percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat.
Pengaduan masyarakat merupakan salah satu instrumen penting dalam mengevaluasi kualitas pelayanan publik. Melalui pengaduan, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, kendala, maupun laporan mengenai pelayanan yang diterima.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam penanganan pengaduan, sehingga laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Penanganan pengaduan yang terarah juga dapat membantu penyelenggara layanan mengenali persoalan yang kerap muncul, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki prosedur dan meningkatkan kualitas layanan.
Ketiga, pertukaran informasi.
Pertukaran informasi menjadi bagian penting dalam mendukung koordinasi pengawasan antara kedua lembaga. Melalui mekanisme ini, informasi yang relevan dapat dimanfaatkan sesuai kewenangan masing-masing untuk membantu proses evaluasi, identifikasi persoalan, dan pencegahan maladministrasi.
Ketersediaan informasi yang tepat dan koordinasi yang baik diharapkan dapat mendukung pengambilan langkah perbaikan secara lebih terarah.
Keempat, pemanfaatan sarana dan prasarana.
Pemanfaatan sarana dan prasarana menjadi bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan kerja sama. Ketersediaan fasilitas yang memadai dapat menunjang koordinasi, kegiatan sosialisasi, serta berbagai upaya peningkatan kapasitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kelima, pengembangan sumber daya manusia.
Peningkatan kualitas pelayanan juga membutuhkan aparatur yang memahami standar pelayanan, memiliki kompetensi sesuai bidang tugas, serta mampu menjalankan tanggung jawab secara profesional.
Melalui pengembangan sumber daya manusia, pemahaman mengenai pencegahan maladministrasi dan tata kelola pelayanan publik diharapkan semakin meningkat di lingkungan BP Batam.
Secara keseluruhan, kelima ruang lingkup tersebut diharapkan dapat saling mendukung dalam membangun sistem pelayanan yang lebih tertib, transparan, responsif, dan akuntabel.

Ombudsman RI Dorong Penguatan Sinergi dan Pengawasan
Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, menyambut baik pelaksanaan kerja sama dengan BP Batam. Ia berharap penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dapat memperkuat sinergi kedua lembaga dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan masyarakat.
Menurut Nuzran, MoU tersebut menjadi landasan bagi BP Batam dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan upaya pencegahan terhadap risiko maladministrasi.
Penguatan koordinasi dengan Ombudsman RI diharapkan dapat mendorong penyelenggaraan pelayanan yang lebih tertib, memperjelas mekanisme penanganan pengaduan, serta mendukung perbaikan terhadap proses pelayanan yang memerlukan evaluasi.
“Sinergi antara Ombudsman RI dan BP Batam diharapkan dapat memperkuat mekanisme penyelesaian pengaduan sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat dan pelaku usaha,” kata Nuzran.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kerja sama antarlembaga dalam membangun sistem pengawasan pelayanan publik yang berjalan secara efektif.
Dalam penyelenggaraan pelayanan, pengawasan memiliki peran penting untuk memastikan bahwa prosedur dan standar yang ditetapkan dijalankan sebagaimana mestinya. Pengawasan juga dapat menjadi sarana untuk mengenali kelemahan dalam proses pelayanan serta mendorong langkah perbaikan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Di sisi lain, keberadaan mekanisme pengaduan yang jelas memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi ketika mengakses layanan publik.
Pengaduan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara layanan untuk memperbaiki proses kerja, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan, dan mengurangi kemungkinan terulangnya permasalahan serupa.
Melalui kerja sama ini, BP Batam dan Ombudsman RI diharapkan dapat memperkuat pendekatan pengawasan yang tidak hanya berfokus pada penanganan persoalan setelah terjadi, tetapi juga mengedepankan pencegahan melalui evaluasi dan pembenahan sistem.
Dengan demikian, sinergi kedua lembaga diharapkan mampu mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih berkualitas serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha di Batam.
Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026
Selain penandatanganan Nota Kesepahaman, BP Batam bersama Ombudsman RI juga menggelar sosialisasi persiapan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik BP Batam Tahun 2026.
Kegiatan tersebut diikuti para pejabat di lingkungan BP Batam sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman mengenai pencegahan maladministrasi dan pemenuhan standar pelayanan publik.
Sosialisasi ini menjadi salah satu tahapan penting untuk memperkuat kesiapan jajaran BP Batam dalam memahami aspek-aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan standar yang berlaku.
Pemahaman tersebut diperlukan agar setiap unit kerja dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan mengedepankan prinsip pelayanan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan ini, para pejabat di lingkungan BP Batam diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya pencegahan maladministrasi dalam setiap proses pelayanan.
Pencegahan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan administratif, tetapi juga mencakup upaya membangun sistem kerja yang jelas, meningkatkan koordinasi ant unit kerja, serta memastikan adanya mekanisme tindak lanjut ketika ditemukan kendala dalam pelayanan.
Penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik juga dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara lebih menyeluruh terhadap proses dan standar layanan yang diterapkan.
Evaluasi tersebut penting agar penyelenggara layanan dapat mengenali aspek yang perlu dipertahankan maupun bagian yang membutuhkan pembenahan. Dengan begitu, upaya peningkatan pelayanan dapat dilaksanakan secara terarah dan berkelanjutan.
Kegiatan sosialisasi ini sekaligus memperkuat pesan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik membutuhkan keterlibatan seluruh jajaran organisasi. Komitmen pimpinan perlu diterjemahkan ke dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga prinsip pelayanan yang baik dapat diterapkan secara konsisten pada setiap unit kerja.
Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap pencegahan maladministrasi dan standar pelayanan publik, BP Batam diharapkan semakin siap melakukan pembenahan tata kelola serta meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Pelayanan Publik Berkualitas Menjadi Bagian dari Daya Saing Batam
Sebagai kawasan yang memiliki aktivitas industri, perdagangan, dan investasi, Batam membutuhkan dukungan pelayanan publik yang mampu mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
Kualitas pelayanan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam menciptakan lingkungan usaha yang kondusif. Prosedur yang jelas, keterbukaan informasi, serta mekanisme penanganan pengaduan yang terarah dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha memperoleh kepastian mengenai layanan yang mereka butuhkan.
Dalam konteks tersebut, penguatan tata kelola pelayanan publik memiliki keterkaitan dengan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara layanan.
Pelayanan yang transparan membantu masyarakat memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku. Sementara itu, mekanisme pengaduan yang efektif memberikan ruang bagi pengguna layanan untuk menyampaikan persoalan dan memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan.
Bagi pelaku usaha, kejelasan prosedur dan peningkatan kualitas pelayanan juga menjadi bagian dari kebutuhan dalam menjalankan aktivitas bisnis. Karena itu, pembenahan pelayanan publik perlu dilakukan secara berkesinambungan agar mampu menyesuaikan diri dengan dinamika perkembangan Batam.
Kerja sama antara BP Batam dan Ombudsman RI menjadi salah satu langkah untuk memperkuat fondasi tersebut melalui pengawasan, pencegahan maladministrasi, pertukaran informasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Meski demikian, keberhasilan kerja sama tidak hanya ditentukan oleh penandatanganan Nota Kesepahaman. Pelaksanaannya membutuhkan komitmen berkelanjutan, koordinasi yang efektif, evaluasi berkala, dan tindak lanjut yang konsisten terhadap persoalan pelayanan yang ditemukan.
Dengan pelaksanaan yang terarah, kerja sama ini diharapkan dapat mendukung upaya BP Batam dalam meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan sekaligus memperkuat koordinasi pengawasan bersama Ombudsman RI.
Komitmen Berkelanjutan untuk Masyarakat dan Dunia Usaha
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BP Batam dan Ombudsman RI menandai penguatan sinergi kedua lembaga dalam mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik.
Fokus kerja sama pada pencegahan maladministrasi, percepatan penanganan pengaduan, pertukaran informasi, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta pengembangan sumber daya manusia diharapkan dapat mendukung perbaikan tata kelola pelayanan secara menyeluruh.
Melalui kegiatan sosialisasi persiapan penilaian maladministrasi pelayanan publik Tahun 2026, komitmen tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman aparatur terhadap standar pelayanan dan pentingnya pencegahan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
Bagi BP Batam, peningkatan kualitas pelayanan merupakan bagian dari upaya mendukung perkembangan Batam sebagai kawasan industri dan investasi. Sementara itu, bagi masyarakat dan pelaku usaha, penguatan pelayanan publik diharapkan dapat memberikan akses layanan yang semakin jelas, responsif, dan sesuai dengan ketentuan.
Ke depan, konsistensi dalam melaksanakan kerja sama, memperkuat pengawasan, dan menindaklanjuti pengaduan akan menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui sinergi bersama Ombudsman RI, BP Batam menegaskan upaya berkelanjutan untuk memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku usaha, sejalan dengan kebutuhan Batam untuk terus berkembang sebagai pusat kegiatan industri, perdagangan, dan investasi. *(ADVERTORIAL)
*DANI




















