BP Batam Dukung Penataan Ruang Laut dan Administrasi Pertanahan, Minta Kepastian Hukum

Kepala BP Batam Amsakar Achmad menyatakan dukungan terhadap penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan di Batam. Penataan tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, tata kelola dan iklim investasi. (Foto: dok. BP Batam)

Batam, mandalapos.co.id — Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah pusat dalam memperkuat penataan administrasi pertanahan dan pemanfaatan ruang laut di Kota Batam.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan penataan tersebut penting untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” ujar Amsakar.

Ia mengatakan BP Batam terus menyesuaikan sistem pelayanan dan tata kelola pengelolaan lahan sejalan dengan berlakunya sejumlah regulasi pemerintah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, PP Nomor 47 Tahun 2025 dan PP Nomor 48 Tahun 2025.

Penyesuaian tersebut diarahkan untuk membuat pelayanan semakin cepat, mudah dan transparan. Namun, percepatan pelayanan tetap harus berjalan beriringan dengan pemenuhan persyaratan administratif, teknis dan lingkungan.

Dalam ketentuan pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui. Prosesnya antara lain meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), izin reklamasi, pelaksanaan dan verifikasi hasil reklamasi, hingga pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam atas hasil reklamasi.

Setelah itu, proses dilanjutkan dengan pengalokasian tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Alokasi Lahan Lama Jadi Perhatian

Salah satu hal yang kini menjadi perhatian BP Batam adalah alokasi lahan pada kawasan perairan yang telah diterbitkan pada masa sebelumnya, namun hingga kini belum direalisasikan melalui kegiatan reklamasi.

Menurut Amsakar, persoalan tersebut perlu diselesaikan secara hati-hati dan menyeluruh dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” jelasnya.

Sebagai bentuk kehati-hatian, BP Batam telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN untuk meminta arahan terkait status alokasi tanah pada kawasan perairan yang belum dilakukan reklamasi.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari koordinasi antarlembaga agar penyelesaian terhadap alokasi yang telah diterbitkan sebelumnya dapat memiliki dasar hukum dan kepastian yang jelas bagi seluruh pihak.

Amsakar menegaskan, BP Batam akan terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Sinergi tersebut dinilai penting mengingat pemanfaatan ruang laut dan pengelolaan lahan di Batam melibatkan berbagai aspek, mulai dari tata ruang, pertanahan, lingkungan hingga kepentingan investasi.

“Batam dibangun sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pintu utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat,” ujarnya.

Ia berharap penataan yang dilakukan pemerintah dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Batam sebagai kawasan yang kondusif untuk kegiatan usaha.

Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang memiliki posisi strategis dalam perekonomian nasional, BP Batam menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan ruang laut yang tertib, terintegrasi dan berkelanjutan.

*DAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini