Kuasa Hukum PT PG Rajawali II Jelaskan Soal DO dan Cek Kosong , Apa Isinya ?

Kuasa Hukum PT PG Rajawali II, DR. Khalimi,

Mandalapos.co.id, Indramayu – Tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di kantor PT PG Rajawali II pada 24 November lalu, mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum PT PG Rajawali II, DR. Khalimi, S.H.,M.H.,CTA.

Dia mengatakan,  PT PG Rajawali II akan senantiasa mengikuti alur proses yang dilakukan Tim Pidsus Kejati Jabar sebagai pihak yang mempunyai wewenang termasuk melakukan penggeledahan,   berdasar  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Menurutnya, sebagai pihak terperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi atas transaksi jual beli gula sebanyak 15.000 ton pada PT Mentari Agung Jaya Usaha (PT Maju),  PT PG Rajawali II harus menyampaikan apa sesungguhnya yang terjadi  transaksi usaha antara dua korporasi tersebut.

“Jual-beli gula tersebut telah tertuang dalam perjanjian tanggal 26 Juni 2020. Hak, kewajiban, cara pembayaran, jangka waktu, berikut penyelesaian sengketa, terurai  detail. Bukankah perjanjian yang disepakati  itu mengikat dan harus dihormati karena berlaku sebagai juga undang-undang?” jelas pengacara korporasi plat merah ini, dalam keterangan yang diterima mandalapos, Kamis (2/12).

Dia pun meluruskan tentang dugaan nonprosedural penerbitan Delivery Order (DO) 5000 ton dalam  penjualan gula tahun 2020 yang dilakukan oleh PT PG Rajawali II kepada PT Mentari Agung Jaya Usaha  yang mengakibatkan negara rugi Rp50 Milyar.

“PT PG Rajawali II sangat memahami prosedur pengeluaran DO yang diatur dalam aturan internal. Perbedaan tafsir dalam prosedur dan penafsiran uraian kewenangan menjadi pemicu  seolah-olah ada pelanggaran kewenangan, namun sesungguhnya menurut hemat kami tidak ada yang dilanggar, ” tegas dosen UTA ’45 Jakarta ini. 

Soal transaksi order gula 5000 ton antara bulan bulan November dan Desember 2020 memakai cek kosong, ditanggapi Khalimi sebagai penilaian seakan-seakan kliennya ceroboh dalam mengelola perusahaan. 

“Saya balik tanya, siapa yang menyerahkan cek kosong tersebut?  Apakah ada kewajiban untuk mengonfirmasi pada bank penerbit cek untuk mencari tahu jumlah simpanan atau siapa penyimpannya, tentu hal ini tersekat dengan rahasia perbankan. Prinsip itikad baik dijunjung tinggi dalam setiap perjanjian apapun, namun apabila berkhianat atas itikad baik, maka harus dibuktikan siapa yang beritikad buruk terhadap cek yang saat jatuh tempo tidak liquid dananya?”  terang Khalimi.

Terkait dengan adanya tindak pidana penipuan atas penyerahan jaminan pembayaran berupa cek kosong oleh PT Mentari Agung Jaya Usaha, PT PG Rajawali II telah melaporkan kepada Reskrim Polres Cirebon Kota sebelum adanya pemeriksaan tipikor oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Legal PT PG Rajawali II, Karpo B. Nursi, SH menjelaskan, PT Mentari Agung Jaya Usaha telah memberikan uang muka total Rp67 Miliar dari seharusnya sesuai perjanjian sampai dengan bulan Oktober 2020 sebesar Rp 40 M, ditambah pada bulan November PT Mentari Agung Jaya Usaha memberikan kembali uang muka Rp 20 M, sehingga total uang muka pada bulan November 2020 menjadi Rp 87 Miliar. 

“Saat ini pembayaran dari PT Mentari Agung Jaya Usaha atas kekurangannya masih terus berjalan. Posisi saldo tagihan kekurangan pembayaran menjadi Rp46 Miliar, dan telah berkurang dari perhitungan Tim Penyelidik saat ekspose sebesar Rp60,4 Miliar. Jadi saldo tagihan masih bersifat dinamis dan terus berkurang saldo tagihannya sampai dinyatakan lunas,” urainya. ***Resman.S

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini