
Anambas, mandalapos.co.id – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada aparatur pemerintah daerah yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terutama dalam pengelolaan anggaran daerah.
Penegasan itu disampaikan Aneng saat membuka sosialisasi hukum tentang pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (9/10/2026), di Aula Kantor Bupati Kepulauan Anambas.
Dalam sambutannya, Aneng mengingatkan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga dapat merusak perekonomian, menghambat pembangunan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Ia meminta seluruh aparatur yang terlibat dalam pengelolaan anggaran menjalankan tugas dengan integritas dan mematuhi ketentuan perundang-undangan.
“Jangan ada yang bermain-main dengan anggaran daerah. Jadilah aparatur pemerintah daerah yang memiliki integritas. Jauhkan dari tindakan korupsi,” tegas Aneng.

Ia mengingatkan, pejabat yang sengaja menyalahgunakan anggaran untuk memperoleh keuntungan pribadi, menguntungkan pihak lain, atau korporasi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Jika ada yang bermain-main anggaran dengan mencari keuntungan pribadi, menguntungkan orang lain atau suatu korporasi/perusahaan dari kegiatan yang dijalankan, maka silakan tanggung sendiri akibatnya. Saya tidak akan pernah membela atas tindakan korupsi yang Bapak dan Ibu lakukan,” ujarnya.
Aneng menegaskan, pelanggaran yang mengandung unsur pidana akan menjadi ranah aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian.
Namun, ia membedakan tindakan korupsi dengan kesalahan administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah yang tidak mengandung unsur pidana maupun menyebabkan kerugian negara.
Menurutnya, apabila ditemukan kekeliruan administratif yang tidak berkaitan dengan pengaturan pemenang proyek, gratifikasi, atau pengambilan hak pihak lain, ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan bimbingan dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Namun jika ternyata terdapat kesalahan administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah, dan memang tidak terdapat tindakan merugikan negara, maka saya bermohon kepada aparat penegak hukum, tolong dibantu, tolong diberikan bimbingan dan tolong dikoreksi,” katanya.
Ia juga meminta organisasi perangkat daerah memperkuat pengawasan sejak tahap perencanaan agar potensi masalah dalam pelaksanaan kegiatan dapat dicegah lebih awal.
Aneng menyoroti peran Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh aparatur pemerintah daerah. Ia meminta penguatan manajemen risiko serta penelaahan anggaran dilakukan secara cermat sebelum program dijalankan.

Menurutnya, setiap kegiatan harus dilaksanakan sesuai aturan agar anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain kepada jajaran pemerintah daerah, Aneng meminta dukungan berkelanjutan dari aparat penegak hukum. Ia berharap kegiatan sosialisasi tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi dilanjutkan melalui koordinasi, supervisi, dan pendampingan terhadap pejabat yang mengelola anggaran.
“Harapan saya juga kepada aparat penegak hukum, kegiatan ini tidak hanya akan berakhir pada sosialisasi ini, namun kolaborasi lebih jauh sangat kami harapkan, baik dalam bentuk koordinasi maupun supervisi,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Wakapolres Kepulauan Anambas Kompol Shallahuddin, Kasubsi 2 Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas Arief Selvano Marigo, serta Kanit Tipikor Polres Kepulauan Anambas Ipda Primajaya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kepulauan Anambas berharap pemahaman aparatur mengenai pencegahan tindak pidana korupsi semakin meningkat, sekaligus memperkuat tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. **(ADVERTORIAL)
*YAHYA


















