ATR/BPN Targetkan Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2029.

Jakarta, mandalapos.co.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2029.

Program tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus membuka akses ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan target sertipikasi tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pada 2026 hingga 2027, pemerintah menargetkan penyelesaian sertipikasi sebanyak 3 juta bidang tanah.

Selanjutnya, sebanyak 5 juta bidang ditargetkan selesai pada 2028. Sementara sisa target sekitar 3 juta bidang akan diselesaikan pada 2029.

“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Dalu saat konferensi pers di Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Kolaborasi tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS sebagai landasan pelaksanaan program sertipikasi rumah bagi MBR.

Program ini menyasar tiga kluster rumah, yakni rumah yang berasal dari program bantuan pemerintah, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah dalam kluster mandiri.

Dalu menjelaskan, persyaratan bagi masyarakat yang ingin memperoleh program tersebut disesuaikan dengan kategori pekerja dan sumber data yang digunakan pemerintah.

Bagi pekerja sektor formal, persyaratan mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Pemohon harus menunjukkan bukti penghasilan serta surat keterangan yang menyatakan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR.

Sementara bagi pekerja sektor nonformal, penerima program mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” jelasnya.

Menurut Dalu, sertipikasi tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah dan rumah yang ditempati masyarakat. Legalitas aset tersebut juga diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi pemiliknya.

Dalam konferensi pers yang sama, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Muhammad Qodari, turut menyampaikan sejumlah program prioritas pemerintah, termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Program tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat kurang mampu untuk memperoleh pendidikan tinggi.

Dalam kesempatan tersebut, Dalu Agung Darmawan hadir didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Turut hadir Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana.

*Laporan: Ahmad Subarjo
*Sumber: Kementerian ATR/BPN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini