HUT ke-81 RI, 273 Narapidana Rutan Siak Dapat Remisi, Lima Langsung Bebas

Bupati Siak Afni Zulkifli menyerahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI kepada warga binaan Rutan Kelas IIB Siak, Senin (17/8/2026). (Foto: Diskominfo Siak)

Siak, mandalapos.co.id — Sebanyak 273 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Riau, menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Lima di antaranya langsung menghirup udara bebas pada Senin (17/8/2026).

Remisi diserahkan Bupati Siak Afni Zulkifli saat mengunjungi Rutan Kelas IIB Siak usai memimpin upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Tugu, depan Istana Siak.

Afni datang didampingi suaminya, Triono Dul Hakim, Sekretaris Daerah Siak Mahadar, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Rombongan disambut Kepala Rutan Kelas IIB Siak Dedy Krihastoni.

Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, Rutan Kelas IIB Siak dihuni 583 warga binaan, terdiri atas tahanan dan narapidana.

Dari jumlah tersebut, terdapat 356 narapidana. Sebanyak 273 orang mendapatkan Remisi Umum, sedangkan 83 narapidana lainnya belum memperoleh remisi.

Bagi lima narapidana yang menerima remisi dan langsung bebas, hari kemerdekaan tahun ini memiliki makna berbeda. Tanggal 17 Agustus menjadi momentum mereka kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Afni: Jangan Kembali ke Rutan

Saat menyerahkan remisi, Afni mengingatkan para warga binaan agar tidak mengulangi kesalahan yang membuat mereka harus menjalani hukuman.

Ia meminta remisi tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa pidana, tetapi sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan menata kembali kehidupan.

“Jangan ulangi kesalahan melanggar peraturan dan undang-undang. Karena melanggar, makanya dijatuhi hukuman dan dicabut hak-hak berwarga negara akibat perbuatan mencuri dan narkoba,” kata Afni.

Afni kemudian mengajak warga binaan meneriakkan yel-yel kemerdekaan. Namun, ia menekankan bahwa makna kemerdekaan jauh lebih luas daripada sekadar terbebas dari tembok tahanan.

“Ingat, jangan berulang-ulang masuk menjadi tahanan di rutan ini lagi. Kemerdekaan itu adalah bebas dari segala hukuman dan tidak melanggar peraturan,” ujarnya.

Menurut Afni, kemerdekaan sejati adalah ketika seseorang mampu kembali menjalani kehidupan sebagai warga negara yang taat hukum, bertanggung jawab dan tidak mengulangi perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Dibekali Keterampilan Sebelum Kembali ke Masyarakat

Kepala Rutan Kelas IIB Siak Dedy Krihastoni mengatakan, pemberian remisi menjadi bagian dari sistem pembinaan yang diberikan kepada warga binaan.

Selain menjalani masa pidana, warga binaan terus dibekali pembinaan kepribadian dan kemandirian agar memiliki bekal ketika kembali ke tengah masyarakat.

Di bidang keagamaan, misalnya, warga binaan mengikuti ceramah rutin dan program tahfiz Al-Qur’an setiap Senin dan Kamis. Mereka juga mendapat pelatihan menjadi imam salat.

Program pembinaan keagamaan tersebut dilaksanakan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak.

Pembinaan tidak berhenti pada aspek mental dan spiritual. Warga binaan juga mengikuti kegiatan olahraga berupa senam kesehatan, kepramukaan serta berbagai pelatihan keterampilan.

Sejumlah hasil karya juga lahir dari kegiatan tersebut, seperti miniatur kapal berbahan barang bekas dan kotak tisu ukir.

Sementara untuk meningkatkan kemandirian, Rutan Siak memberikan pelatihan pengelasan tingkat pemula. Warga binaan juga mengembangkan budidaya ikan secara mandiri dengan sekitar 1.000 ekor ikan lele dan 500 ekor ikan patin.

Berbagai program tersebut diharapkan tidak berhenti menjadi kegiatan selama warga binaan berada di dalam Rutan. Keterampilan dan pembinaan yang diperoleh diharapkan dapat menjadi modal ketika mereka kembali menjalani kehidupan di masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Siak bersama Rutan Kelas IIB Siak berharap remisi dan pembinaan tersebut menjadi titik awal perubahan bagi warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih mandiri, produktif dan taat hukum.

Bagi lima warga binaan yang langsung bebas pada HUT ke-81 RI, remisi tahun ini sekaligus menjadi pintu untuk memulai kembali kehidupan dari luar tembok Rutan—dengan harapan tidak kembali lagi ke tempat yang sama karena persoalan hukum.*

*ALHAFISH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini