
NATUNA, mandalapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menetapkan Kepala Desa Selaut nonaktif berinisial B sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Selaut, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Natuna setelah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil penyidikan.
Dalam proses penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Dugaan tersebut meliputi penggunaan dana desa di luar peruntukannya, penguasaan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang tidak seluruhnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat, serta pertanggungjawaban kegiatan yang bersifat fiktif dan praktik markup yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna Nomor 700.1.2.1/2/INSP.UP5/I/2026 tanggal 15 Januari 2026, kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan tersebut mencapai Rp533.704.216,36.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik Kejari Natuna juga melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Natuna menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari keuangan negara.
“Kejaksaan Negeri Natuna menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terhadap pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari keuangan negara,” demikian keterangan resmi Kejari Natuna.
Kejari Natuna juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, independen, objektif, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Kejari Natuna mengimbau seluruh pemerintah desa di Kabupaten Natuna agar mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun masyarakat.
Pihak Kejari Natuna menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
*Alfian


















