ANAMBAS, Mandalapos.co.id – Rokok tanpa pita cukai diduga masih beredar dan diperjualbelikan secara bebas di sejumlah wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. Berdasarkan penelusuran Mandalapos.co.id, Sabtu (25/7/2026), sejumlah merek rokok yang tidak dilekati pita cukai ditemukan dijual di beberapa warung dan toko kelontong.
Rokok tanpa pita cukai tersebut umumnya dipasarkan dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal yang telah memenuhi kewajiban cukai. Selisih harga tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang membuat produk tersebut diminati sebagian masyarakat.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai jalur distribusi rokok tanpa pita cukai hingga dapat beredar di Kabupaten Kepulauan Anambas. Selain itu, pengawasan terhadap peredarannya juga menjadi perhatian mengingat wilayah Anambas merupakan daerah kepulauan yang memiliki banyak akses transportasi laut.
Peredaran rokok tanpa pita cukai berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang memasarkan produk sesuai ketentuan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, terdapat sanksi pidana terhadap pelanggaran di bidang cukai.
Pasal 54 mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta dikenai denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu, Pasal 56 mengatur bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai juga dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Mandalapos.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kantor Bea dan Cukai yang memiliki kewenangan pengawasan di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, serta aparat penegak hukum terkait, mengenai temuan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut. Hasil konfirmasi akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.*
*YAHYA




















