
ANAMBAS, Mandalapos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Anambas, Jumat (24/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, dan dihadiri Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, beserta jajaran pemerintah daerah dan anggota DPRD.
Dalam pidatonya, Rian Kurniawan menegaskan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Menurutnya, laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya memuat laporan keuangan, tetapi juga menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan program serta penggunaan anggaran selama satu tahun anggaran.
“Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar menyajikan angka-angka dalam laporan keuangan, tetapi menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan program, kegiatan, serta penggunaan anggaran,” ujar Rian.
Ia menjelaskan, pembahasan Ranperda dilakukan secara mendalam oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama pemerintah daerah melalui serangkaian rapat kerja, pendalaman materi, serta memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, proses tersebut tidak hanya bertujuan memastikan kesesuaian administrasi dan laporan keuangan, tetapi juga mengukur sejauh mana pelaksanaan APBD memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.
Banggar Setujui Ranperda dengan Sejumlah Catatan
Dalam pendapat akhirnya, Badan Anggaran DPRD menyatakan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara umum telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga layak memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah.
Meski demikian, Banggar menegaskan sejumlah catatan strategis yang harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD pada tahun-tahun mendatang.
Salah satu sorotan utama adalah rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru mencapai 77,88 persen dari target yang telah ditetapkan.
Banggar meminta pemerintah daerah melakukan langkah-langkah strategis melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah, didukung pembaruan basis data objek pajak, digitalisasi sistem pemungutan, dan peningkatan pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan evaluasi terhadap seluruh jenis pendapatan yang belum mencapai target serta menyusun target pendapatan secara lebih realistis berdasarkan potensi riil daerah.
DPRD turut merekomendasikan revisi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar mampu mengakomodasi objek maupun tarif retribusi yang belum diatur dalam regulasi tersebut.
Dorong Efisiensi dan Perbaikan Tata Kelola
Dalam rekomendasinya, Banggar juga meminta pemerintah daerah melakukan rasionalisasi target pendapatan pada saat penyusunan Perubahan APBD apabila diperkirakan tidak tercapai berdasarkan realisasi semester pertama dan proyeksi hingga akhir tahun anggaran.
Langkah tersebut dinilai penting agar kemampuan pendanaan daerah tetap seimbang dengan alokasi belanja yang direncanakan.
DPRD juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam pengelolaan dana transfer, termasuk pemenuhan dokumen persyaratan administrasi agar tidak terjadi pengurangan maupun penundaan penyaluran dana yang dapat memengaruhi kemampuan fiskal daerah.
Di bidang tata kelola keuangan, Banggar meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyusun APBD yang lebih realistis, berbasis kinerja, serta selaras dengan kemampuan keuangan daerah guna mewujudkan pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah segera menindaklanjuti temuan BPK terkait pengelolaan sisa Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant (SG) yang belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya, sekaligus memperkuat sistem pengendalian dan pengawasan agar temuan serupa tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.
Banggar turut merekomendasikan penyempurnaan substansi Ranperda dengan mengakomodasi hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang telah dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Riau sehingga materi muatan peraturan daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui persetujuan bersama tersebut, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.*
*YAHYA



















