Anambas, mandalapos.co.id — Polemik penyaluran BBM subsidi nelayan di wilayah Mengkait, Kecamatan Siantan Selatan, akhirnya menemukan titik temu setelah Dinas Pangan, Pertanian dan Peternakan (DP3) Kabupaten Kepulauan Anambas memfasilitasi rapat bersama pemerintah desa, nelayan, dan pihak penyalur pada Selasa (2/6/2026) di Kantor DP3 Kabupaten Kepulauan Anambas. Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak menyepakati pembagian kuota BBM nelayan untuk enam desa guna mengakhiri kesalahpahaman yang berkembang selama ini.
Plt Kepala DP3 Kabupaten Kepulauan Anambas, Arcan Iskandar, mengatakan rapat digelar untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul terkait distribusi BBM subsidi nelayan dari SPBU Mengkait. Pertemuan itu juga dihadiri kepala desa, perwakilan nelayan, serta disaksikan unsur kepolisian.
“Dari hasil rapat tadi, alhamdulillah sudah ada kesepakatan bersama terkait pembagian kuota untuk masing-masing desa. Semua kepala desa yang hadir menyetujui pembagian tersebut dan akan dituangkan dalam berita acara,” kata Arcan.
Berdasarkan kesepakatan yang dicapai, Desa Mengkait memperoleh alokasi 40 ton, Desa Kiabu 12 ton, Desa Telaga 15,5 ton, Desa Telaga Kecil 11 ton, Desa Lingai 10 ton, dan Desa Terempa Timur 10 ton. Total kuota yang dibagikan mencapai 98,5 ton.
Sementara itu, sisa kuota sebanyak 1,5 ton diminta untuk tetap disimpan oleh pihak penyalur sebagai cadangan bagi nelayan yang membutuhkan BBM dalam jumlah kecil.
Arcan menjelaskan salah satu sumber persoalan selama ini adalah ketidaksesuaian antara kebutuhan, kuota yang tersedia, dan komunikasi antarpihak. Karena itu, DP3 mengambil inisiatif mempertemukan seluruh pihak agar diperoleh solusi yang dapat diterima bersama.
Menurut dia, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi penyaluran BBM subsidi yang keluar dari peruntukannya. BBM subsidi nelayan harus digunakan sesuai ketentuan dan hanya diberikan kepada nelayan yang berhak menerimanya.
“Harapan kami kisruh seperti ini tidak terulang lagi. BBM subsidi ini memang diperuntukkan khusus bagi nelayan. Jika penyalurannya tepat sasaran, maka persoalan seperti yang terjadi sebelumnya tidak akan muncul kembali,” ujarnya.
Arcan menambahkan, pemerintah desa juga menyatakan kesediaannya untuk ikut mengawasi proses pengambilan BBM sehingga distribusi di lapangan berjalan lebih tertib.
Dalam rapat tersebut juga dibahas mekanisme penerbitan rekomendasi pembelian BBM nelayan. DP3 memastikan rekomendasi yang diterbitkan ke depan akan disesuaikan dengan kuota yang telah disepakati bersama.
“Kami akan menyesuaikan rekomendasi dengan permohonan yang diajukan kepala desa sesuai kuota masing-masing. Dengan begitu tidak ada lagi rekomendasi yang melebihi kuota yang tersedia,” kata Arcan.
Ia juga mengimbau masyarakat nelayan untuk selalu mengurus rekomendasi sebagai salah satu syarat memperoleh BBM subsidi. Kepada pihak subpenyalur, Arcan meminta agar penyaluran dilakukan sesuai aturan dan hanya diberikan kepada nelayan yang memiliki rekomendasi resmi.
Meski persoalan distribusi BBM nelayan telah disepakati bersama, DP3 mengakui kebutuhan BBM nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas masih cukup. Karena itu, pemerintah daerah akan terus berupaya mengusulkan penambahan kuota BBM subsidi bagi nelayan setiap tahunnya.
“Setiap tahun kami tetap berupaya menambah kuota BBM nelayan karena kebutuhan yang ada saat ini memang belum sepenuhnya mencukupi,” ujarnya.
Arcan menegaskan persoalan yang terjadi selama ini lebih banyak dipicu oleh miskomunikasi antara pemerintah desa dan pihak penyalur. Dengan adanya kesepakatan baru tersebut, seluruh pihak berharap distribusi BBM subsidi nelayan dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan tidak lagi menimbulkan polemik di tengah masyarakat pesisir.*
*YAHYA





















