Polres Anambas Klarifikasi Prosedur Penggeledahan dan Penanganan Dugaan Tindak Pidana

AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka

Anambas, mandalapos.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas memberikan klarifikasi terkait prosedur penggeledahan dan penanganan dugaan tindak pidana yang dilakukan personel di lapangan menyusul munculnya pemberitaan mengenai dugaan salah tangkap di wilayah tersebut.

Dalam keterangannya, pihak Polres Kepulauan Anambas menegaskan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan personel telah berjalan sesuai ketentuan dan koridor hukum yang berlaku.

Polres juga menyatakan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan pernyataan resmi terkait adanya insiden salah tangkap sebagaimana berkembang di sejumlah pemberitaan.

Terkait prosedur penggeledahan rumah, kepolisian menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum terbaru, penggeledahan tidak selalu harus didampingi ketua RT atau RW apabila pemilik rumah bersikap kooperatif dan tidak menyampaikan keberatan terhadap tindakan tersebut.

Namun, apabila pemilik rumah menolak atau keberatan, penyelidik wajib menghadirkan RT/RW, kepala desa atau lurah, maupun sedikitnya dua orang saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Polres juga menyebutkan bahwa dalam kondisi mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa izin pengadilan untuk kepentingan penyidikan dan pengamanan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Selain itu, ruang lingkup penggeledahan untuk kepentingan penyidikan meliputi rumah atau bangunan, pakaian, badan, alat transportasi, informasi dan dokumen elektronik, hingga benda lain yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025.

Polres Kepulauan Anambas juga menjelaskan mengenai definisi yuridis penangkapan. Berdasarkan Pasal 1 Angka 32 KUHAP, penangkapan merupakan tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu terhadap tersangka atau terdakwa apabila terdapat bukti permulaan yang cukup.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seseorang yang masih berada di kediamannya dalam proses pencarian bukti atau pengamanan dokumen belum dapat dikategorikan sebagai penangkapan formal. Status penangkapan baru sah secara legal ketika yang bersangkutan diduga kuat melakukan tindak pidana, memiliki bukti permulaan yang cukup, dan diamankan ke kantor polisi untuk pemeriksaan intensif dalam batas waktu maksimal 1×24 jam.

Polres Kepulauan Anambas mengimbau kepada seluruh insan pers dan masyarakat untuk tetap objektif, merujuk pada fakta hukum yang sebenarnya, serta tidak mudah terprovokasi oleh pemahaman hukum yang keliru demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

“Apabila dilapangan ada anggota yang salah prosedur tetap kita proses,” tutup Kapolres Anambas.*

*Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini