Kantah Buteng Laksanakan Pengumpulan Data Yuridis Program PTSL di Desa Bonemarambe

​Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) laksanakan percepatan pengumpulan berkas yuridis program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di Desa Bonemarambe, KecamatanMawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah.

Desa Bonemarambe mendapatkan target sebanyak 36 bidang tanah yang akan didaftarkan melalui jalur PTSL. Program ini bertujuan agar tanah milik masyarakat yang selama ini belum terdaftar dapat segera memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) demi menjamin kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomis lahan.

Program PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam satu wilayah desa atau kelurahan.

Adapun ​tujuan utama program ini adalah:

1.​Kepastian Hukum : Menghindari sengketa lahan dan tumpang tindih kepemilikan.

  1. Kesejahteraan Masyarakat : Sertipikat dapat digunakan sebagai akses permodalan formal (hak tanggungan).

3.​ Data Pertanahan Akurat : Mewujudkan pemetaan wilayah desa yang lengkap dan valid secara digital.

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini