Kanwil BPN Sultra Gelar Pembinaan dan Pengawasan PPAT, Kegiatan Diikuti Luring dan Daring Jajaran Kantor Pertanahan

Kendari, Mandalapos.co.id – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada Kamis, 21 Mei 2026, bertempat di Aula Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini diikuti secara luring dan daring oleh jajaran Kantor Pertanahan se-Sulawesi Tenggara, pengurus IPPAT dan INI, serta para PPAT di wilayah Sultra.

Kegiatan dibuka dengan arahan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., QRMP., yang menekankan pentingnya transformasi digital dalam layanan pertanahan. Dalam arahannya, seluruh PPAT diminta untuk segera beradaptasi dengan sistem layanan elektronik dan aplikasi Mitra Kerja sebagai bagian dari percepatan transformasi digital Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, seluruh PPAT juga diingatkan untuk terus menjaga integritas profesi dengan menolak segala bentuk korupsi, pungutan liar, maupun praktik ilegal lainnya yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.

Pada sesi pemaparan materi, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Fajar, S.ST., MPA., menyampaikan bahwa berdasarkan data per 20 Mei 2026, terdapat 156 PPAT di Sulawesi Tenggara dengan persebaran yang belum merata. Beberapa wilayah seperti Kota Kendari dan Kabupaten Kolaka memiliki jumlah PPAT yang cukup banyak, sementara daerah lain seperti Muna Barat, Buton Selatan, dan Konawe Kepulauan masih minim bahkan belum memiliki PPAT definitif.

Disampaikan pula bahwa implementasi layanan elektronik pertanahan atau 7 Layanan Pertanahan Prioritas (7 Lantas) terus diperkuat sebagai fondasi modernisasi layanan pertanahan. Penilaian kinerja PPAT kini tidak hanya dilihat dari jumlah akta yang diterbitkan, tetapi juga dari kepatuhan, kualitas pelayanan, dan ketertiban penggunaan sistem elektronik terintegrasi.

Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Provinsi Sulawesi Tenggara, Sudirman, S.H., M.Kn., dalam paparannya mengusulkan adanya standardisasi sistem kerja dan penyamaan persepsi layanan di seluruh Kantor Pertanahan se-Sultra agar tidak terjadi perbedaan pemahaman di lapangan. Selain itu, IPPAT Sultra juga mendorong sosialisasi regulasi terbaru secara berkala serta penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik profesi PPAT.

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, sejumlah peserta menyampaikan berbagai kendala dan masukan terkait pelayanan pertanahan, mulai dari keterbatasan jumlah PPAT di daerah kepulauan, perbedaan standar pemeriksaan berkas, hingga perlunya perlindungan hukum bagi PPAT yang menjalankan tugas dengan itikad baik.

Menutup kegiatan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran menegaskan target capaian 100 persen implementasi layanan elektronik pertanahan di seluruh Kantor Pertanahan dan PPAT se-Sulawesi Tenggara mulai 1 Juni 2026. Untuk mendukung target tersebut, akan dilaksanakan pertemuan koordinasi rutin setiap bulan antara BPN dan PPAT guna mengevaluasi kendala teknis serta menyamakan persepsi pelayanan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara berharap sinergi antara ATR/BPN dan PPAT semakin kuat dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern, cepat, transparan, dan terpercaya.

Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti langsung oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah secara daring. Dengan kegiatan ini, Kantor Pertanahan mendapatkan pengetahuan mendalam dan arahan melalui pembinaan dan pengawasan PPAT yang sangat berguna dalam menjalankan tugas layanan kepada masyarakat.

Kantor Pertanahan Buton Tengah berkomitmen meningkatkan layanan dengan sistem layanan elektronik dan aplikasi Mitra Kerja sebagai bagian dari percepatan transformasi digital Kementerian ATR/BPN

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini