Pansus DPRD Anambas Matangkan Rekomendasi LKPj 2025, Fokus Program Berdampak Nyata ke Masyarakat

Anambas, Mandalapos.co.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas terus mematangkan materi rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2025.

Upaya ini dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta studi banding ke DPRD Kota Batam, guna memperkuat substansi dan memperkaya referensi dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Ketua Pansus DPRD Anambas, Ayub, menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan agar rekomendasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan tepat sasaran.

“Kami tidak hanya menyusun rekomendasi baru, tapi juga meninjau kembali rekomendasi tahun lalu untuk memastikan apakah sudah direalisasikan atau belum,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Dalam konsultasi bersama Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri, Pansus mendapatkan sejumlah penguatan materi dari Kasubdit, Eka Sastra Effendi, SH., M.Si.

Dalam paparannya, ditegaskan bahwa tujuan utama rekomendasi DPRD terhadap LKPj adalah untuk menstimulasi kepala daerah agar kinerja pemerintahan ke depan menjadi lebih baik.

Selain itu, rekomendasi DPRD memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan sebagai instrumen penting agar fungsi pengawasan legislatif dapat berjalan maksimal.

Pansus juga diingatkan agar dalam menyusun rekomendasi tidak hanya terpaku pada angka-angka anggaran, tetapi lebih menitikberatkan pada hal-hal krusial, terutama program dan kegiatan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Visi dan misi kepala daerah disebut sebagai tolok ukur utama dalam evaluasi. DPRD diminta menilai sejauh mana visi-misi tersebut telah dijalankan, apakah sudah optimal, serta mengidentifikasi kendala jika belum tercapai.

Dalam sektor strategis seperti perizinan usaha dan investasi, kepala daerah juga didorong lebih aktif menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat, khususnya kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan sektor unggulan daerah pesisir seperti pariwisata dan perikanan.

Bahkan, disebutkan ada daerah yang mampu bertahan dan berkembang karena kuatnya komunikasi dan hubungan kepala daerah dengan pemerintah pusat, seperti Kabupaten Wonosobo.

Pemerintah daerah juga diingatkan untuk meningkatkan sosialisasi kebijakan kepada masyarakat, karena minimnya informasi publik dapat menjadi catatan penting dalam rekomendasi DPRD.

Selain itu, tindak lanjut terhadap rekomendasi tahun sebelumnya juga menjadi perhatian. Komisi-komisi DPRD seharusnya memantau progres pelaksanaannya, sehingga rekomendasi lama dapat selaras dengan yang akan disusun saat ini.

Dalam aspek pengelolaan keuangan daerah, disinggung pula ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Namun, kebijakan ini dapat dikecualikan bagi daerah tertentu dengan persetujuan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ayub menegaskan bahwa Pansus berkomitmen menyusun rekomendasi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintah daerah.

“Yang terpenting, program itu harus menyentuh masyarakat. Manfaatnya harus benar-benar dirasakan langsung oleh rakyat,” tegasnya. *(ADV)

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini