Mensos Saifullah Yusuf Serahkan Santunan Korban Banjir, Ahli Waris Terima Rp15 Juta

Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf menyerahkan santunan kepada ahli waris korban banjir meninggal dunia. (Foto: Kemensos.go.id)

Mandalapos.co.id – Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf menyerahkan santunan kepada ahli waris korban banjir meninggal dunia. Penyerahan dilakukan secara simbolik kepada 11 ahli waris dalam kegiatan Dialog Kesejahteraan Sosial dan Sekolah Rakyat di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Mensos menyebut, santunan untuk ahli waris korban meninggal dunia diberikan sebesar Rp15 juta per orang.

“Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar lima belas juta rupiah,” ujarnya, dilansir dari laman kemensos.go.id, Minggu (1/2/2026).

Selain korban meninggal, Kemensos juga menyalurkan bantuan bagi korban yang mengalami luka berat.

Korban luka berat menerima santunan sebesar Rp5 juta. Mensos menegaskan, bantuan tersebut merupakan bagian dari skema dukungan pemerintah dalam penanganan pascabencana, yang disalurkan secara bertahap mulai dari masa tanggap darurat hingga tahap pemulihan.

Menurut Mensos, kebijakan bantuan tersebut juga mengikuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Kemensos juga telah menyalurkan santunan kepada lebih dari 200 ahli waris korban bencana di Aceh Utara. Penyaluran dilakukan setelah penetapan ahli waris oleh kepala daerah setempat.

Memasuki fase pascakedaruratan, Kemensos menyiapkan bantuan lanjutan bagi keluarga terdampak, termasuk bantuan isian rumah bagi keluarga yang rumahnya mengalami kerusakan berat maupun sedang.

“Bantuan isian rumah sebesar tiga juta rupiah per keluarga,” ujar Mensos.

Selain itu, Kemensos juga menyalurkan bantuan pemberdayaan ekonomi sebesar Rp5 juta per keluarga, serta memberikan jaminan hidup sebesar Rp450 ribu per orang.

Jaminan hidup tersebut diberikan selama tiga bulan, disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga.

Mensos memastikan seluruh bantuan disalurkan melalui mekanisme pendataan berlapis. Data awal berasal dari BNPB dan ditetapkan oleh kepala daerah setempat, kemudian diverifikasi oleh Forkopimda serta direkomendasikan pemerintah provinsi.

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Dukcapil melakukan verifikasi lanjutan sebelum bantuan disalurkan melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.

Mensos menegaskan, penanganan bencana merupakan kerja lintas sektor yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari BNPB, kementerian terkait, TNI, Polri, BUMN, hingga pemerintah daerah.*

*Editor: Raja Saida

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini