Kantor Pertanahan Buton Tengah Buka Layanan Pendaftaran Penataan Batas Tanah, Ini Syaratnya

0
0

​Buton Tengah, Mandalapos.co.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, menghimbau seluruh masyarakat Buton Tengah yang memerlukan penataan batas bidang tanah untuk segera memanfaatkan layanan ini.

Penataan batas merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai batas-batas kepemilikan tanah.

​Layanan Pendaftaran Penataan Batas ini terbuka untuk umum di wilayah Buton Tengah dan bertujuan mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang tertib dan minim sengketa. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai pelayanan BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) yang diemban oleh Kementerian ATR/BPN.

​Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan penataan batas wajib menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. ​Formulir Permohonan
  2. ​Sertipikat Asli
  3. ​Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) Pemilik Sertipikat.

4.​Fotokopi PBB Tahun Berjalan/Terakhir.

  1. ​Fotokopi KTP Pemilik yang Berbatasan.

6.​KTP Saksi.

​Masyarakat diimbau untuk memastikan semua dokumen telah lengkap dan valid sebelum mengajukan permohonan. Kelengkapan dokumen akan sangat memperlancar proses penataan batas.

​Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah berkomitmen untuk melayani masyarakat secara Melayani, Profesional, Terpercaya.

​Untuk informasi lebih lanjut dan pelayanan, silakan datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah beralamat di Jalan Poros Lombe Kecamatan Gu pada jam kerja.

Laporan : Ahmad Subarjo (Biro Buton Tengah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini