Kadis Dinas PMPTSP Buteng Hadiri Kegiatan Peningkatan Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah di Kota Manado

0
58
Kepala Dinas PMPTSP Buton Tengah, Dr. Aris Mahmud didampingi Kabid Dalak Dinas PMPTSP, Harjun Hatma (paling kiri) saat kegiatan pelayanan satu pintu di Kota Manado.

Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM melalui Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi & Hilirisasi / BKPM menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha ( PPB ) Pemerintah Daerah tahun 2024.

Acara yang dihadiri para Pejabat dari Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi & Hilirisasi / BKPM, ini, berlangsung selama 4 hari, 12-15 November 2024 di Luwansa Hotel & Convention Center Manado, Jalan Pomurow No.68, Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Kegiatan ini dihadiri sebanyak puluhan perwakilan kepala dinas, berserta stafnya yang menangani bidang Pelayanan Perizinan Berusaha dan/atau Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal perwakilan dari wilayah provinsi, kabupaten/kota, termasuk perwakilan Kabupaten Buton Tengah.

Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini yakni untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha di daerah, guna memberi motivasi para penyelenggara Pemerintah Daerah untuk dapat meraih kualifikasi dan kategori nilai yang lebih baik lagi.

Peningkatan Kinerja PTSP dan PPB ini meliputi,

1.            Sosialisasi dan Workshop Kegiatan Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemahaman dan memperlancar kegiatan Penilaian Kinerja PTSP dan PPB.

2.            Verifikasi Lapangan Penilaian Kinerja PTSP dan PPB. Penilaian kinerja PTSP dan PPB dilakukan oleh Tim Penilai yang ditetapkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM.

3.            Penghargaan dan/atau sanksi kepada pemerintah daerah. Penghargaan dan/atau sanksi diberikan kepada pemerintah daerah berdasarkan hasil penilaian kinerja PTSP dan PPB.

Kepala Dinas PMPTSP Buton Tengah, Dr.Aris Mahmud, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan Bimbingan Teknik (Bimntek) kepada peserta dengan mengikuti beberapa sesi yang diisi oleh para narasumber berpengalaman, mencakup berbagai topik terkait upaya perbaikan kualitas layanan investasi di daerah.

Setelah mengikuti kegiatan ini, kata Aris Mahmud, para peserta dapat memperluas wawasan, mendapatkan inspirasi, serta termotivasi untuk membawa kualitas layanan PMPTSP ke tingkat yang lebih tinggi, sehingga mewujudkan pelayanan prima mencapai kualifikasi dan nilai kinerja yang lebih baik.

Diungkapkan Aris Mahmud, adapun beberapa strategi yang akan diterapkan untuk meningkatkan kualitas layanan PTSP dan pengelolaan PPB, seperti digitalisasi layanan, penguatan SDM, penyederhanaan proses, serta penerapan sistem monitoring yang lebih efisien.

“Penguatan SDM dan teknologi menjadi fokus, guna memastikan layanan yang lebih responsif dan efisien. Kami juga akan memperkuat sistem monitoring untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas,” kata Aris Mahmud saat di konfirmasi perihal kegiatan tersebut.

Lanjut dikatakan Aris, Dinas PMPTSP berperan penting dalam menyelenggarakan manajemen perizinan yang cepat, terintegrasi, transparan, efisien dan akuntabel.

“Semua ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha yang kondusif di daerah,” jelasnya.

Sementara itu dikutip dari artikel web Kementerian Investasi & Hilirisasi / BKPM, Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri Kementerian Investasi/BKPM, Septiria Christina, mengatakan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di daerah merupakan amanat yang diberikan kepada pemerintah daerah melalui DPMPTSP provinsi dan kabupaten/kota.

“Dalam konteks ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berperan penting menyelenggarakan manajemen perizinan yang tepat, terintegrasi, transparan, efisien dan akuntabel,” katanya.

Menurut Christina, hal itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha yang kondusif.

“Karena ini sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang mendorong yang mengamanatkan reformasi dalam pelayanan publik dalam hal perizinan berusaha,” ujarnya. *(Adv).

*Laporan: Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini