Jumlah Janda dan Duda di Anambas Meningkat Setiap Tahun

Humas PA Tarempa, Abdul Wahab

Mandalapos.co.id, Anambas – Kasus perceraian pasangan suami istri di Kabupaten Kepulauan Anambas, kian meningkat setiap tahunnya. Tentunya warga berstatus janda dan dua pun ikut bertambah.

Hal itu terlihat dari jumlah kasus perceraian di Pengadilan Agama Tarempa pertahunnya, yakni pada tahun 2018 terdapat 73 kasus perceraian, 2019 ada 96 kasus, 2020 ada 104 kasus, dan 2021 ada 112 kasus.

Sedangkan tahun 2022 ini, diperkirakan kasus perceraian di Kepulauan Anambas juga masih akan terus bertambah. Terbukti, mulai Januari hingga Mei 2022 saja sudah terdapat 59 kasus perceraian.

“Faktor penyebab terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Tarempa rata-rata karena faktor ekonomi, perselingkuhan, suami berperilaku kasar, selain itu juga ada karena salah satu meninggalkan rumah dan tidak kembali lagi,” ungkap Humas PA Tarempa, Abdul Wahab, ditemui Senin (6/6).

Meski angka perceraian tinggi, menurut Abdul Pengadilan Agama sudah berupaya untuk memediasi pasangan yang ingin “pisah atap” itu.

“Ke pengadilan tidak langsung dikabulkan cerai, oleh pengadilan agama diupayakan keduanya damai, apalagi kalau keduanya hadir, pengadilan wajib mediasi sesuai peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016,” jelasnya.

Abdul pun berharap,  agar jika terjadi perselisihan dalam rumah tangga, masyarakat tidak terburu-buru untuk mengajukan perceraian.

“ Lebih baik diselesaikan dulu secara kekeluargaan dan dicarikan solusinya, jangan sampai anak yang menjadi korban perceraian,” pesannya. ***Yahya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini