mandalapos.co.id, Padangsidimpuan — Seorang pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO), RYH (26), akhirnya sukses diringkus Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan.
Warga Jalan Alboint Hutabarat, Gang Dame, Kelurahan Wek VI, Padangsidimpuan Selatan itu dibekuk, atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
“Peristiwa tindak pidana itu sendiri terjadi pada Selasa (22/1/2022) lalu sekira pukul 19.00 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno, ke awak media Rabu (30/3/2022) siang.
Kasat menjelaskan, adapun yang menjadi korbannya, seorang ibu rumah tangga, yaitu Rosdiana (43), warga Batunadua. Di mana, saat dirinya mendapati sepedamotor miliknya bernomor polisi BB 3185 FM, sudah raib dari parkiran di toko miliknya.
“Atas kejadian tersebut, pelapor (Rosdiana) keberatan dan mengadukan ke Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut,” imbuh Kasat.
Setelah lakukan serangkaian penyelikan, lanjut Kasat, pada Senin (28/3/2022) sekira pukul 18.00 WIB, Tekab memperoleh informasi bahwa, RYH tengah berada di Batangtoru, Tapanuli Selatan. Setelahnya, Tekab ke Batangtoru dan mengamankan RYH berikut barangbukti kendaraan milik korban.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” tanda Kasat.
Laporan : M Reza Fahlefi





















