66 Penerima Alokasi Tanah BP Batam Sudah Lapor Mandiri, Penataan Lahan Terus Diperkuat

Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan BP Batam Syarlin Joyo menyampaikan keterangan terkait pelaporan dan evaluasi pemanfaatan alokasi tanah di Batam.(Foto: dok. BP Batam)

Batam, mandalapos.co.id – Sebanyak 66 penerima alokasi tanah di Batam telah menyampaikan laporan secara mandiri melalui Land Management System (LMS) BP Batam) sejak pelaporan dibuka pada 11 Agustus 2026.

Hingga 13 Agustus 2026, BP Batam juga telah mengirimkan surat panggilan reguler kepada 75 penerima alokasi tanah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 penerima telah memenuhi panggilan.

BP Batam memastikan proses pelaporan dan pemanggilan tersebut masih berlangsung hingga akhir Agustus 2026. Penerima alokasi tanah juga masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan secara mandiri melalui LMS hingga 31 Agustus 2026.

Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan BP Batam, Syarlin Joyo, mengatakan partisipasi penerima alokasi tanah menjadi bagian penting dalam memperkuat basis data pemanfaatan lahan di Batam.

Menurutnya, data yang disampaikan melalui mekanisme pelaporan tersebut akan menjadi salah satu bahan evaluasi BP Batam untuk melihat kesesuaian pemanfaatan lahan dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi penerima alokasi tanah yang telah melakukan pelaporan secara mandiri. Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk mendukung tata kelola lahan yang lebih baik. Data yang disampaikan juga menjadi bagian penting bagi BP Batam dalam melakukan evaluasi pemanfaatan lahan secara objektif,” ujar Syarlin, Kamis (13/8/2026).

Ia menegaskan, pelaporan tidak hanya berkaitan dengan fungsi pengawasan. Mekanisme tersebut juga menjadi ruang komunikasi antara BP Batam dan penerima alokasi tanah untuk memastikan pemanfaatan lahan berjalan sesuai ketentuan.

“Prinsipnya adalah bagaimana lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara baik dan optimal serta sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, kami terus membuka ruang komunikasi dan mengajak penerima alokasi tanah untuk melakukan pelaporan secara mandiri,” jelasnya.

Syarlin menambahkan, kelengkapan data akan memudahkan BP Batam dalam melakukan evaluasi dan penataan pemanfaatan alokasi tanah secara lebih terukur.

Dengan basis data yang semakin lengkap, proses evaluasi diharapkan dapat dilakukan berdasarkan kondisi pemanfaatan lahan di lapangan serta ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap partisipasi ini terus meningkat. Semakin lengkap data yang kami terima, semakin baik pula proses evaluasi dan penataan pemanfaatan lahan yang dapat dilakukan. Tujuannya tentu untuk menciptakan tata kelola lahan yang tertib, memberikan kepastian proses, sekaligus mendukung kegiatan investasi di Batam,” tambahnya.

BP Batam menegaskan penguatan tata kelola lahan akan terus dilakukan dengan mengedepankan akurasi data, kepastian proses, komunikasi, serta kepatuhan terhadap regulasi.

Bagi penerima alokasi tanah yang belum menyampaikan laporan, BP Batam mengimbau agar memanfaatkan kesempatan pelaporan mandiri melalui LMS hingga batas waktu 31 Agustus 2026.

“Jumlah penerima alokasi tanah yang menyampaikan laporan maupun yang memenuhi panggilan diperkirakan akan terus bertambah hingga batas waktu yang telah ditentukan. Kami mengimbau agar penerima alokasi tanah yang belum menyampaikan laporan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat basis data dan tata kelola pemanfaatan lahan,” tutup Syarlin Joyo.

*DAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini