Natuna, mandalapos.co.id — Unit III Jatanras Satreskrim Polres Natuna bersama Unit Opsnal Polsek Bunguran Timur berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial M (29) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan modus penukaran cincin emas asli dengan palsu di Toko Emas Singapura 2, Ranai. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 15.48 WIB.
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, melalui Kasat Reskrim IPTU Richie Putra, mengatakan korban atau pemilik toko berinisial R (32) melaporkan bahwa tersangka datang ke toko emas tersebut bersama anaknya dan meminta untuk melihat sebuah cincin emas 23 karat seberat 2,98 gram.
Kemudian seorang saksi berinisial L (57) yang membantu di toko emas tersebut, mengeluarkan cincin dari etalase. Disaat korban dan saksi lengah, tersangka diam-diam menukar cincin asli dengan cincin palsu yang disembunyikan di saku celananya.
Setelah itu pelaku mengembalikan cincin palsu tersebut dengan alasan harga tidak cocok dan langsung meninggalkan toko.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bunguran Timur. Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil melacak tersangka hingga ke daerah Kelarik, Bunguran Utara. Pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka M diamankan dan mengakui perbuatannya.
Polisi pun menyita barang bukti berupa 1 buah cincin emas 23 karat (2,98 gram) yang berhasil dicuri pelaku dan 1 buah cincin emas palsu 4,98 gram, serta 1 unit motor Honda Beat (KB 6371 MJ) kendaraan yang digunakan pelaku.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, melalui Kasat Reskrim IPTU Richie Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi tindak kriminalitas di wilayah Kepolisiain Resor Natuna dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan serupa. *
*Alfian