Sengketa Lahan di Talaga Raya, Kantor Pertanahan Lakukan Konstatering Bersama PN Pasarwajo

​Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah melaksanakan kegiatan Konstatering (pencocokan objek sengketa) di Kecamatan Talaga Raya. ​Peninjauan langsung di lokasi ini merupakan bagian dari tahapan hukum atas sengketa tanah yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo.

Pelaksanaan pencocokan objek sengketa dengan melibatkan antara pihak Penggugat, yakni Nasir bin Rahman, Wazuuda, Asniati, dan Suhartati La Nasi dan pihak Tergugat
Aliyani, La Hazi, dan Muslimin alias La Imi La Mbungo.

​Agenda krusial ini dihadiri secara langsung oleh Pihak Pengadilan Negeri Pasarwajo, Tim Teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah selaku otoritas pengukur tanah, serta perwakilan dari pihak Kejaksaan.

Jalannya peninjauan lokasi juga dikawal dan disaksikan langsung oleh masing-masing pihak yang berperkara, baik kuasa hukum maupun para Penggugat dan Tergugat, guna memastikan transparansi di lapangan.

​Dalam proses tersebut, petugas teknis dari Kantor Pertanahan melakukan pengukuran ulang dan pencocokan batas-batas tanah berdasarkan dokumen klaim yang diajukan oleh kedua belah pihak. Kehadiran lintas instansi ini bertujuan agar proses hukum berjalan dengan objektif, transparan, dan meminimalisir potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

Laporan : Ahmad Subarjo (Biro Buton Tengah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini