Sekda Anambas Pimpin Rakor Implementasi Perpres SHSR 2025, OPD Diminta Samakan Persepsi

Anambas, mandalapos.co.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Sahtiar memimpin rapat koordinasi implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (18/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti tersebut digelar sebagai upaya menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh perangkat daerah terhadap aturan baru yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan penganggaran daerah.

Rapat koordinasi itu bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait implementasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025, khususnya dalam penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk pembiayaan kegiatan serta administrasi pendukung lainnya.

Dalam arahannya, Sahtiar menegaskan bahwa setiap perubahan regulasi harus segera disosialisasikan kepada seluruh OPD agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

“Peraturan yang baru harus segera dipahami bersama agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan kegiatan maupun penganggaran. Semua pihak harus memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, implementasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025 membawa sejumlah penyesuaian dalam pelaksanaan kegiatan perangkat daerah, termasuk terkait standar pembiayaan dan pemberian honorarium pada kegiatan tertentu.

Karena itu, menurutnya, diperlukan koordinasi dan diskusi bersama agar seluruh OPD memahami batasan serta ketentuan yang diperbolehkan sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, Sekda juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi berkelanjutan antarperangkat daerah guna mencegah terjadinya miskomunikasi yang dapat berdampak pada pelaksanaan program pemerintahan.

“Penyamaan persepsi menjadi langkah penting agar seluruh OPD dapat menjalankan tugas secara tertib, efektif, dan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap implementasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional dapat berjalan optimal sehingga proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran daerah semakin akuntabel dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab guna membahas berbagai hal teknis terkait implementasi regulasi tersebut agar seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan program dan kegiatan pemerintahan.*

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini