Persiapan Pemeriksaan BPK Sultra, Kakantah Buton Tengah Instruksikan Tertib Administrasi Anggaran 2025

​Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Buton Tengah, I Gde Beniyasa, S.Kom., S.ST., M.H, menggelar rapat internal strategis bersama seluruh jajarannya pada Selasa (20/1/2026).Pertemuan ini difokuskan pada persiapan menyambut kedatangan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara.

​Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memastikan kesiapan instansi dalam menghadapi pemeriksaan rutin terkait pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kantor Pertanahan Buton Tengah.

​Penekanan pada Transparansi dan Akuntabilitas
​Dalam arahannya, I Gde Beniyasa menekankan pentingnya transparansi dalam setiap penggunaan anggaran. Ia menginstruksikan seluruh unit kerja untuk segera menghimpun dan memverifikasi kembali, yakni

  1. ​Dokumen Anggaran: Seluruh berkas pelaksanaan anggaran tahun 2025.
  2. ​Bukti Fisik Kegiatan: Dokumentasi, laporan pertanggungjawaban (LPJ), dan bukti riil pelaksanaan program di lapangan.
  3. ​Kesesuaian Administrasi: Sinkronisasi antara dana yang keluar dengan output kegiatan yang telah dicapai.

​”Kita harus siap mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang digunakan. Saya minta seluruh dokumen pendukung tahun anggaran 2025 disiapkan secara detail dan sistematis agar proses pemeriksaan berjalan lancar,” ujar I Gde Beniyasa dalam rapat tersebut.

Dengan persiapan matang ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah berkomitmen untuk mempertahankan integritas dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih (Good Governance) di wilayah Sulawesi Tenggara.

​Sebagai informasi, kedatangan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara ke instansi pemerintah daerah maupun vertikal seperti Kantor Pertanahan bukanlah hal yang luar biasa, melainkan bagian dari mekanisme kontrol negara.

​Mengapa BPK melakukan pemeriksaan?
Berdasarkan amanat konstitusi, BPK memiliki tugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Adapun tujuan utama dari pemeriksaan ini meliputi:

1.​Menilai Kepatuhan: Memastikan pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. ​Efektivitas & Efisiensi: Menilai apakah anggaran yang dikeluarkan memberikan manfaat yang optimal (Value for Money).
  2. ​Opini Laporan Keuangan: Memberikan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan instansi.
  3. ​Mencegah Penyimpangan: Mengidentifikasi potensi kerugian negara atau kesalahan administratif sejak dini.

​Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini