Pengumuman Sertifikat Tanah Hilang Milik La Ada di Desa Lolibu Kabupaten Buton Tengah

0
7

Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah secara resmi mengumumkan kehilangan satu bidang sertipikat hak milik (SHM) atas nama LA ADA yang terdaftar di Desa Lolibu, Kecamatan Lakudo.

Pengumuman tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Adapun rincian sertipikat yang hilang adalah sebagai berikut:

  • Jenis Hak: SHM
  • Nomor Sertipikat: 00073
  • Nama Pemegang Hak: LA ADA
  • Letak Tanah: Desa Lolibu, Kecamatan Lakudo
  • NIB: 2116010201116

Kepala Kantor Pertanahan Buton Tengah, I Gde Beniyasa, S.ST., M.H, menyampaikan bahwa bagi pihak-pihak yang merasa memiliki keberatan atas pengumuman ini dapat menyampaikan keberatannya kepada kantor pertanahan setempat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman, yaitu sejak 9 Januari 2025. Keberatan harus disertai dengan alasan dan bukti pendukung yang sah.

Jika setelah 30 hari tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian sertipikat tersebut di atas, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan sertipikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi. **(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini