
Natuna, mandalapos.co.id — Pemerintah Kabupaten Natuna menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR! bagi perangkat daerah, Selasa (20/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, itu dibuka oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Hikmatul Arif.
Bimtek tersebut bertujuan memperkuat pemahaman perangkat daerah mengenai tata kelola pengaduan masyarakat, mulai dari penerimaan laporan, verifikasi, distribusi kepada instansi berwenang, hingga tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan.
Dalam sambutannya, Hikmatul Arif menekankan pentingnya komitmen seluruh perangkat daerah dalam memberikan pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pengaduan yang disampaikan masyarakat, menurutnya, perlu dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah.
Ia juga mengharapkan perangkat daerah memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam pengelolaan SP4N LAPOR!, sehingga laporan masyarakat tidak berhenti pada tahap penerimaan, tetapi ditindaklanjuti secara tepat sesuai kewenangan.
Melalui kegiatan ini, koordinasi antarperangkat daerah diharapkan semakin baik, terutama dalam memastikan setiap pengaduan ditangani secara terarah, transparan, dan akuntabel.

Peran Perangkat Daerah dalam Pengelolaan Pengaduan
Dalam pemaparan materi, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Natuna, Bukhari, menjelaskan struktur kelembagaan pengelola pengaduan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Natuna beserta tugas dan fungsi masing-masing unsur.
Dalam struktur tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Natuna bertindak sebagai pembina, sedangkan Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna menjadi pengarah. Kepala Diskominfo Natuna menjalankan tugas sebagai penanggung jawab pengelolaan pengaduan.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Diskominfo Natuna bertugas sebagai pejabat pengelola pengaduan. Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah berperan sebagai pejabat penghubung, sementara kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, kelurahan, unit pelaksana teknis (UPT), dan sekolah menjadi pejabat pelaksana.
Pembagian tugas ini menjadi bagian penting dalam memastikan pengaduan masyarakat diteruskan kepada instansi yang tepat dan ditangani sesuai kewenangan.
Bukhari memaparkan, pembina memiliki tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan pengaduan di lingkungan pemerintah daerah. Sementara itu, pengarah bertanggung jawab memberikan arahan serta mendorong komitmen pimpinan perangkat daerah untuk mempercepat penyelesaian pengaduan.
Adapun penanggung jawab bertugas memimpin seluruh tahapan pengelolaan pengaduan di lingkungan perangkat daerah, termasuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya.
Pada tingkat operasional, pejabat pengelola pengaduan bertugas mengoordinasikan pejabat penghubung, menjalankan administrasi pengaduan melalui SP4N LAPOR!, serta memastikan laporan diterima, dicatat, diverifikasi, dan didistribusikan kepada pihak yang berwenang.
Pejabat penghubung kemudian mengoordinasikan pejabat pelaksana, meneruskan pengaduan sesuai kewenangan, memantau tindak lanjut, serta menyampaikan informasi perkembangan penyelesaian kepada pejabat pengelola pengaduan.
Sementara itu, pejabat pelaksana bertanggung jawab menindaklanjuti laporan secara cermat, cepat, dan tuntas. Mereka juga berkewajiban memberikan tanggapan sesuai substansi pengaduan dan menyampaikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan.
Dalam materi Bimtek, turut dijelaskan alur penanganan pengaduan melalui SP4N LAPOR!. Proses dimulai ketika admin utama menerima laporan, melakukan verifikasi, dan mendisposisikan aduan kepada pihak terkait.
Tahap awal tersebut ditargetkan berlangsung selama tiga hari. Setelah itu, admin pelaksana menerima dan menindaklanjuti laporan, dengan rentang waktu penyelesaian yang tercantum dalam materi selama 10 hingga 60 hari sampai proses dinyatakan selesai.
Alur tersebut menjadi acuan bagi perangkat daerah untuk memahami tahapan penanganan pengaduan sekaligus memperjelas pembagian tanggung jawab dalam proses penyelesaian laporan masyarakat.
Melalui Bimtek SP4N LAPOR!, Pemkab Natuna berharap seluruh perangkat daerah semakin memahami mekanisme pengelolaan pengaduan serta mampu meningkatkan koordinasi dalam menindaklanjuti aspirasi dan keluhan masyarakat.
Penguatan pengelolaan pengaduan ini diharapkan menjadi salah satu upaya mendorong pelayanan publik yang lebih baik, dengan penanganan laporan yang terkoordinasi dan berorientasi pada penyelesaian masalah masyarakat.
*ALFIAN


















