Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah terus bergerak aktif dalam menyempurnakan administrasi pertanahan di wilayahnya. Langkah terbaru diwujudkan melalui agenda koordinasi awal berbagai wilayah Pemerintah Kecamatan terkait pelaksanaan kegiatan Pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Pada Rabu (13/5), Kantor Pertanahan melaksanakan kordinasi di Kecamatan Mawasangka. Kordinasi langsung dilakukan oleh Kepala Seksi Pengembangan dan Pengadaan Tanah, Ibu Sitti Fauziah, S.ST., Pengawas ZNT bersama Tim Surveyor, Muh. Amin dan Made Ria Anggraini bertemu langsung dengan Camat Mawasangka.
Pertemuan awal ini diambil guna membangun sinergi dan memastikan proses pengumpulan data di lapangan berjalan lancar, akurat, dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan pihak pemerintah kecamatan.
Zona Nilai Tanah (ZNT) adalah peta yang menggambarkan nilai tanah relatif yang bersifat imajiner dengan batas geografis tertentu berdasarkan poligon zona, yang didasarkan pada kesamaan nilai pasar rata-rata.
Pembaruan data ZNT di Kecamatan Mawasangka ini dinilai sangat krusial mengingat perkembangan wilayah yang terus dinamis.
Dikutip berbagai sumber, adapun tujuan utama dari pembaruan ZNT ini meliputi:
- Menyediakan Referensi Harga Pasar yang Adil: Menjadi acuan resmi mengenai nilai pasar tanah yang objektif dan transparan bagi masyarakat maupun pelaku usaha, sehingga meminimalisir praktik spekulasi tanah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Optimalisasi Pendapatan Daerah (PAD): Menjadi basis data yang valid untuk penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang lebih berkeadilan.
- Transparansi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Menjadi standar acuan dalam perhitungan tarif layanan pertanahan di Kantor Pertanahan, seperti biaya sarana hukum pertanahan (pemberian hak, pemindahan hak, dsb).
- Panduan Penilaian Ganti Rugi Pengadaan Tanah: Mempermudah pemerintah dalam menentukan nilai ganti untung yang layak dan adil jika di kemudian hari terdapat pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan fasilitas umum.
- Mendukung Perencanaan Tata Ruang Investasi: Menyediakan data spasial berbasis nilai ekonomi yang dapat digunakan oleh Pemda maupun investor dalam memetakan potensi pengembangan wilayah ekonomi baru.
Melalui koordinasi ini, Pemerintah Kecamatan Mawasangka dapat memberikan data transaksi atau perkiraan harga tanah secara jujur kepada petugas survei demi kepentingan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Laporan : Ahmad Subarjo (Biro Buton Tengah)





















