Hendak Transaksi Sabu, 2 Pemuda Asal Baubau Diringkus Sat Resnarkoba Polres Buteng

0
567
2 pelaku berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Buton Tengah. (Humas Polres Buteng).

Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Sat Resnarkoba Polres Buton Tengah (Buteng) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bertempat di pelabuhan penyebrangan Wamengkoli-Baubau pada Sabtu (4/5/2024).

Dalam pengungkapan kasus ini, Sat Resnarkoba berhasil menangkap tangan dua (2) pemuda diduga pelaku (pengedar) insial D (25) dan AS (17) beralamatkan Kecamatan Batupoari, Kota Baubau, beserta barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,36 gram.

Memimpin langsung penangkapan, Kasat Narkoba Polres Buton Tengah, Iptu La Abudu, mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi peredaran gelap dan atau penyalahgunaan Narkoba di pelabuhan penyebrangan Wamengkoli-Baubau.

Berdasarkan Informasi tersebut, lanjutnya, Tim Reserse Narkoba langsung bergerak dan melaksanakan penyelidikan dan pengintaian lebih lanjut, di sekitar pelabuhan penyebrangan Wamengkoli-Baubau yang akan dijadikan lokasi transaksi.

“Kami menerima laporan pada hari Sabtu sekitar pukul 11.00 wita bahwa akan ada transaksi peredaran sabu. Setelah menerima laporan, Tim Satreserse Narkoba langsung bergegas cepat menuju lokasi pelabuhan untuk melakukan penyidikan dan pengintaian area sekitar pelabuhan. Sekitar pukul 15.15 wita, Tim Reserse Narkoba berhasil meringkus 2 pemuda insial D dan AS asal Kota Baubau yang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu,” jelas La Abudu dalam keterangannya, Minggu (5/5).

Usai melakukan penangkapan, ungkap La Abudu, petugas langsung melakukan penggeledahan badan kedua terduga pelaku, yang disaksikan langsung oleh kepada desa dan warga sekitar.

“Hasil penggeledahan ditemukan bungkusan minuman susu bermerek warna biru oranye yang di dalamnya ada tisu berwarna putih membungkus 10 (sepuluh) paket plastik berwarna merah yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 4,36 gram, satu lembar uang Rp 5000, dua unit smartphone yang selanjutnya kami amankan ke Polres Buton Tengah untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

“Atas perbuatannya kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf a, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” sambungnya.

Iptu La Abudu pun menegaskan, Satuan Reserse Narkoba Polres Buton Tengah berkomitmen akan terus memberantas jaringan peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Buton Tengah, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini