Perkara Pinjam Uang Tetangga, Suami di Buteng Tinju Bibir Istri, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

0
733
Kanit Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton (tengah) saat mengiring pelaku penganiayaan (LA) ke Markas Polres Buton Tengah. (Foto : Humas Polres Buton Tengah).

Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Tengah mengamankan seorang pria berinisial LA (26) atas laporan melakukan tindakan pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pelaku LA diamankan Tim Satreskrim dikediamannya di Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 16.30 Wita.

Kapolres Buton Tengah, AKBP Yanna Nurhandiana, dalam keterangannya menjelaskan, kronologi kejadian berawal korban S (32) istri LA melakukan pinjaman uang ke rumah tetangganya di Kelurahan Watulea (masi satu wilayah kecamatan) tanpa sepengetahuan LA.

Akibatnya, Lanjut Kapolres, pelaku LA menghampiri korban S dalam keadaan tersulut emosi dan mengatakan tidak terima istrinya melakukan pinjaman uang tanpa izin darinya, hingga akhirnya terjadilah pertengkaran keduanya.

“Akibat pertengkaran itu, pelaku tersulut emosi melakukan penganiayaan KDRT kepada istrinya S dengan cara meninju bibir korban sebanyak satu kali menggunakan tangannya,” ucap Kapolres, dikutip dari rilis Humas Polres Buteng, Rabu (15/4/2024).

Atas tindakan penganiayaan sang suami LA, kata Kapolres, korban S langsung membuat laporan polisi di Kantor Polres Buton Tengah.

“Dengan adanya laporan polisi Tim Satreskrim gerak cepat mengamankan LA di tempat kediamannya di Kelurahan Bombonawulu,” ujarnya menambahkan.

Masi kata Kapolres, dari pengakuan istri S, pelaku LA sudah berulang melakukan penganiayaan serupa, namun diselesaikan dengan cara membuat surat pernyataan tidak mengulang lagi.

“Karena masi melakukan perbuatan yang sama makanya korban S melaporkan pelaku LA ke polisi untuk kemudian diproses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman Pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah),” pungkasnya. *

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini