Mandalapos.co.id, Tulungagung — DPRD Tulungagung menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tulungagung dan penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tulungagung untuk Tahun Anggaran 2023. Acara tersebut berlangsung di gedung Graha Wicaksana lantai 2 DPRD Tulungagung, Jumat (26/04/2024).
Rapat paripurna tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, dan turut dihadiri Pj Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno, Wakil Ketua DPRD Tulungagung, anggota DPRD Tulungagung, Sekda Tulungagung, Drs. Tri Hariadi, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Ranperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) adalah Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan. Selain itu, rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2023 juga diterima.
Fraksi Golkar DPRD Tulungagung, yang mewakili semua fraksi, dalam pandangan akhirnya yang dibacakan oleh juru bicaranya, Asrori, memberikan catatan terkait Pasar Ikan Bandung dan Pasar Campurdarat.
“Pemerintah tidak peduli dalam penanganan limbah Pasar Ikan Bandung. Dan di Pasar Campurdarat yang dulu pernah terjadi kebakaran belum ada perbaikan sama sekali,” katanya.
Sementara itu, Pj Bupati Heru Suseno, dalam sambutannya, menyatakan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Tulungagung yang menyetujui LKPJ Bupati Tulungagung tahun anggaran 2023 dan penetapan Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan menjadi perda. Bahkan, ia menyatakan kembali rasa syukurnya setelah rapat paripurna. ** edr