Natuna, Mandalapos.co.id — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi solusi peningkatan gizi anak Indonesia justru menyisakan tanda tanya serius di Kabupaten Natuna. Dari sekitar 11 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi, hanya tiga yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Padahal, sertifikat tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan syarat mutlak untuk menjamin keamanan pangan, mencegah keracunan, dan memastikan makanan yang dikonsumsi anak-anak memenuhi standar kebersihan dan gizi.
Pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bahkan menegaskan tidak ada toleransi bagi dapur yang belum bersertifikat. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program MBG.
“Kami tidak ingin ada kompromi terhadap kebersihan dan keamanan makanan anak-anak Indonesia. SPPG yang tidak laik higienis tidak boleh beroperasi sebelum memiliki sertifikat resmi,” tegas Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, dalam keterangan resminya.
Namun realita di lapangan berkata lain. Mayoritas dapur SPPG di Natuna justru belum memenuhi standar dasar tersebut.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius, apakah aspek keselamatan anak-anak benar-benar menjadi prioritas dalam pelaksanaan program ini?
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pengelola dapur untuk menunda pengurusan SLHS. Pemerintah daerah bahkan telah menggratiskan seluruh proses, mulai dari pengurusan sertifikat hingga pelatihan penjamah makanan.
“Tidak ada biaya, pelatihan bagi penjamah makanan juga kami gratiskan,” ujarnya saat dihubungi Mandalapos, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, proses pengajuan SLHS dapat dilakukan secara manual, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, seperti kepemilikan sertifikat penjamah makanan serta hasil uji laboratorium terhadap air minum dan sampel makanan.
Saat ini, Dinas Kesehatan tengah memberikan pelatihan kepada penjamah makanan di dapur SPPG Bunguran Tengah dan SPPG Tanjung.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 yang secara tegas meminta percepatan penerbitan SLHS bagi seluruh SPPG di Indonesia. Instruksi ini ditujukan langsung kepada dinas kesehatan hingga pengelola dapur di daerah.
Fakta bahwa sebagian besar dapur di Natuna belum bersertifikat menimbulkan pertanyaan mendasar, di mana letak pengawasan? Apakah regulasi hanya berhenti di atas kertas tanpa implementasi yang tegas di lapangan?
Lebih jauh lagi, kondisi ini membuka potensi risiko yang tidak bisa dianggap sepele. Tanpa standar higiene yang jelas, program yang seharusnya menyehatkan justru berpotensi menjadi ancaman bagi anak-anak penerima manfaat.
Ketika negara sudah menyediakan regulasi, anggaran, bahkan kemudahan akses tanpa biaya, kelalaian dalam memenuhi standar justru menjadi ironi.
Kini publik menunggu langkah tegas pemerintah daerah dan pihak terkait apakah dapur yang belum bersertifikat akan tetap dibiarkan beroperasi, atau justru dihentikan demi keselamatan anak-anak Natuna?
Hingga berita ini diterbitkan, mandalapos masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait.
*Alfian
























