
Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Seorang pemuda berinisial G (20) warga Desa Gundu-Gundu, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah diduga sebagai pelaku Tindak Pidana pencurian 7 unit laptop Inventaris SMP Satap Negeri 31 Buton Tengah.
Kini pelaku G telah berhasil diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, S.H.,M.H di sebuah kos-kosan berlokasi di Lorong Sakopi Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Buton Tengah, Iptu Thamrin, mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat seorang guru SMP Satap Negeri 31 Buton Tengah menginformasikan kepada Kepala Sekolah bahwa Laptop dengan merek Chromebook Zyrex Inventaris Sekolah telah berkurang yang tadinya berjumlah 16 buah tinggal tersisa 9 buah.
“Sehingga pihak sekolah kemudian melakukan penelusuran menanyakan kepada para guru dan siswa serta melaporkan ke Polres Buton Tengah terkait kejadian tersebut. Kerugian yang dialami pihak sekolah ditaksir sekitar Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah),” ucap Iptu Thamrin melalui rilisnya ke media, Kamis (27/2/2025).

Setelah mendapatkan laporan kepolisian, lanjutnya, Tim Resmob langsung menuju ke lokasi tempat kejadia (TKP) melakukan penyelidikann, dan mendapatkan informasi bahwa ada salah seorang siswa berinisial I (15) pada malam tanggal 15 Februari 2025 melihat seorang pemuda masuk ke ruang penyimpanan Laptop melalui jendela sekolah.
“Dengan berbekal informasi tersebut, Tim Resmob kembali melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku pencurian dah berhasil meringkus pelaku G (20) di tempat kosnya di Kota Baubau dan langsung selanjutnya digelandang ke Mako Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Hasil penangkapan tersebut, lanjut menambahkan, masi terdapat barang bukti Laptop milik sekolah.
“Dari tangan pelaku Tim Resmob berhasil mengamankan keseluruh barang bukti Laptop Inventaris Sekolah. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1), ke-3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 Tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan : Ahmad Subarjo