Anambas, mandalapos.co.id — Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Feri Octavia, saat di konfirmasi di kantornya. Selasa ( 12/5/2026 ) Menegaskan bahwa dugaan keracunan makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Air Asuk Kecamatan Siantan Tengah, bukan disebabkan oleh kandungan boraks, melainkan akibat kontaminasi bakteri berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium resmi.
Terkait insiden keracunan yang menimpa sekitar 150 siswa di Air Asuk beberapa waktu lalu, Feri menegaskan hasil pemeriksaan laboratorium dari BPOM Batam tidak menemukan kandungan boraks pada makanan MBG tersebut.
“Rapid test memang sempat menunjukkan indikasi boraks, tetapi rapid test itu ada false positif dan false negatif. Karena itu kami lanjutkan pemeriksaan di laboratorium BPOM Batam,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium tersebut, ditemukan bakteri Salmonella dan E.coli pada telur sambal kecap, sementara pada nasi ditemukan bakteri Bacillus cereus dalam batas aman.
“Yang menjadi penyebab keracunan itu adalah bakteri Salmonella dan E.coli, bukan boraks,” tegas Feri
Ia juga menyayangkan adanya informasi yang beredar terkait dugaan penggunaan boraks tanpa hasil laboratorium yang pasti.
“Kami tidak pernah mempublikasikan soal boraks karena hasil rapid test tidak bisa dijadikan dasar final,” ujarnya.
Selain itu, Dinas Kesehatan juga telah memberikan sejumlah catatan kepada pihak SPPG agar memperbaiki beberapa temuan saat inspeksi lapangan, mulai dari penerimaan bahan pangan, kebersihan dapur, penggunaan alat pelindung diri (APD), hingga pencegahan kontaminasi silang.
“Kami berharap pengelolaan MBG dilakukan lebih hati-hati dan sesuai SOP agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” katanya.
Meski demikian, Feri menegaskan Dinas Kesehatan tidak memiliki kewenangan terkait izin operasional maupun penutupan dapur MBG.
“Soal buka atau tutup operasional itu bukan kewenangan Dinas Kesehatan. Kami hanya memberikan hasil temuan dan rekomendasi perbaikan,” tutupnya.
Sementara itu, Feri juga mengungkapkan bahwa 3 Dapur SPPG yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Anambas, saat ini telah mengurus dokumen Sertifikat Higiene Laik Sanitasi (SHLS) dari Dinas Kesehatan. 3 SPPG tersebut adalah SPPG Tarempa Barat, Air Asuk, dan Palmatak.
“Yang sudah beroperasi ada tiga SPPG, dan ketiganya sudah mengurus SHLS,” ujar Feri.
Ia menerangkan, pengurusan SHLS tidak dipungut biaya dan dilakukan melalui permohonan resmi kepada Dinas Kesehatan. Setelah permohonan diterima, tim Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) turun langsung melakukan penilaian terhadap kondisi dapur, bangunan, pengolahan makanan, sanitasi lingkungan, hingga fasilitas pekerja.
“Kalau nilainya di bawah 80, mereka diminta melengkapi kekurangannya dulu. Kalau sudah memenuhi standar, baru SHLS diterbitkan,” jelasnya.*
*YAHYA





















