Besok Pemkab Anambas Gelar Rakor Pengawasan Minuman Beralkohol, Mampukah Bertindak Tegas?

Anambas, mandalapos.co.id  –  Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dijadwalkan akan menggelar rapat penting terkait pengawasan peredaran minuman beralkohol pada Jumat, 18 Juli 2025 besok.

Rapat tersebut akan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Anambas, sebagai bentuk komitmen daerah dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) yang dinilai tidak memberikan manfaat serta berpotensi merusak moral dan masa depan generasi muda.

Sejumlah instansi lintas sektor dijadwalkan hadir dalam rapat tersebut, antara lain Kodim 0318/Natuna, Lanal Tarempa, Polres Kepulauan Anambas, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Kementerian Agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari pemerintahan desa dan kecamatan.

Fokus utama pembahasan meliputi strategi pengawasan dan penertiban distribusi miras, serta edukasi mengenai bahaya konsumsi alkohol di wilayah Kepulauan Anambas. Pemerintah daerah menegaskan pentingnya langkah tegas dalam menanggulangi dampak buruk minuman keras terhadap masyarakat.

“Minuman beralkohol bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga menjadi pemicu berbagai tindakan kriminal dan degradasi moral generasi muda. Ini harus ditangani secara serius,” ujar salah satu pejabat Pemkab Anambas yang enggan disebutkan namanya.

Rapat ini juga akan membahas kemungkinan pengetatan izin penjualan, pengawasan terhadap toko-toko serta tempat hiburan, hingga penerapan sanksi bagi para pelanggar ketentuan yang berlaku.

Pemkab Anambas menyatakan tidak akan berkompromi dalam hal-hal yang menyangkut keselamatan dan masa depan anak bangsa.

Kendati Pemkab Kepulauan Anambas mulai menampakan sikap serius terhadap penjualan minuman beralkohol di wilayahnya, namun sejumlah masyarakat masih merasa pesimis pemerintah daerah mampu menindak tegas peredaran ilegal alkohol.

“Sebenarnya sih pesimis, karena ini bukan rahasia umum, dari dulu sampai sekarang masih aman-aman aja,” ungkap seorang warga Tarempa.

Rapat tersebut diharapkan menjadi titik awal penegakan aturan yang lebih tegas dan konsisten dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya laten alkohol, khususnya bagi generasi muda Anambas.*

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini