
Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Menjelang berakhirnya masa jabatan sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Buton Tengah pada Januari 2027 mendatang, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng ) mengambil sikap tegas bagi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang berniat mencalonkan diri sebagai anggota BPD.
Melalui pernyataan Bupati Buton Tengah, Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si., memastikan tidak akan memberikan izin bagi ASN atau PPPK mengikuti pemilihan anggota BPD.
Langkah tegas dilakukan Bupati Azhari setelah merespon kebijakan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.3.3.7/5510/SJ tertanggal 28 Juli 2026 yang ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia.
Dalam SE Kemendagri tersebut, dijelaskan mengenai kedudukan anggota BPD yang berprofesi sebagai ASN. Poin penting dalam edaran itu menyebutkan bahwa bagi ASN yang saat ini masih menjabat, mereka diperbolehkan menyelesaikan masa jabatannya sepanjang tidak terjadi konflik kepentingan.
Sementara itu, bagi ASN yang ingin maju kembali pada periode berikutnya, diwajibkan untuk mengantongi surat persetujuan atau izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.
Kendati demikian, Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari memilih langkah progresif demi kemajuan tata kelola pemerintahan desa di wilayahnya. Menanggapi isi SE tersebut, Bupati menegaskan bahwa ke depan, anggota BPD di Kabupaten Buton Tengah diharapkan bukan lagi dari kalangan ASN atau PPPK.
“Mendahului surat edaran resmi maka bersama ini kami sampaikan bahwa di Buteng Anggota BPD selanjutnya diharapkan bukan ASN/PPPK,” tegas Bupati Azhari melalui pernyataan dikutip melalui media sosialnya, Senin, 20 Oktober 2026.
Alumni S3 UGM ini berharap pemilihan calon BPD membuka ruang bagi generasi mudah ditingkat desa untuk mengabdikan diri membangun desa.
“Membuka keterlibatan aktif bagi warga yang ada didesa selain yang telah berprofesi sebagai ASN. Penyampaian ini sekaligus pemberitahuan bahwa Bupati Buteng tidak akan memberi izin ASN/PPPK yang minta izin untuk calon BPD. Tks,” ucap Bupati menambahkan.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Buteng secara resmi mengumumkan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan izin bagi ASN maupun PPPK yang mengajukan permohonan untuk maju sebagai calon anggota BPD pada pemilihan mendatang. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan penyegaran kepemimpinan serta mengoptimalkan peran BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam menyerap aspirasi masyarakat secara mandiri dan profesional.
Sebagai informasi, berdasarkan surat yang diterbitkan DPMD pada tanggal 2 September 2026 Nomor 400.10/135/2026, ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Buton Tengah, Armin, S.Pd, M.Si., bahwa pelaksanaan pemilihan anggota BPD mengacu pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 serta Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Berikut 32 desa di beberapa kecamatan yang masa jabatan anggota BPD nya akan berakhir pada 27 Januari 2027 dan akan melaksanakan pemilihan Anggota BPD dalam waktu dekat ini, yakni :
- Kecamatan Lakudo meliputi Desa Wongko Lakudo dan Desa One Waara.
- Kecamatan Mawasangka Timur meliputi Desa Inulu, Desa Lasori, Desa Bungi, Desa Batubanawa, Desa Wantopi, dan Desa Lagili.
- Mawasangka Tengah meliputi Desa Lanto, dan Desa Morikana, Desa Watorumbe, Desa Watorumbe Bata, Desa Lantongau, Desa Gundu-Gundu, Desa Langkomu, dan Desa Lalibo.
- Kecamatan Mawasangka meliputi Desa Gumanano, Desa Dahiango, Desa Napa, Desa Balobone, Desa Terapung, Desa Wasilomata I, Desa Wasilomata II, Desa Matara, Desa Kancebungi, Desa Kanapa-napa, Desa Wakambangura II, Desa Banga, Desa Tanailandu, Desa Oengkolaki, dan Desa Wakambangura.
Laporan : Ahmad Subarjo



















