32 Desa di Kabupaten Buton Tengah Gelar Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa

Foto: Ilustrasi AI

Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan surat pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan tahapan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk sejumlah desa yang masa keanggotaannya akan segera berakhir pada bulan Januari 2027.

Berdasarkan surat yang diterbitkan DPMD pada tanggal 2 September 2026 Nomor 400.10/135/2026, ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Buton Tengah, Armin, S.Pd, M.Si., bahwa pelaksanaan pemilihan anggota BPD mengacu pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 serta Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Dalam lampiran surat tersebut, Dinas PMD Buton Tengah meminta para kepala desa selaku ketua panitia pemilihan/penetapan segera melakukan sosialisasi pemilihan anggota BPD dengan mengundang Dinas PMD sebagai narasumber paling lama 2 bulan sebelum akhir masa jabatan anggota BPD periode berjalan.

Dari informasi ini, terdapat 32 desa di beberapa kecamatan yang masa jabatan anggota BPD nya akan berakhir pada 27 Januari 2027 yakni :

  1. Kecamatan Lakudo meliputi Desa Wongko Lakudo dan Desa One Waara.
  2. Kecamatan Mawasangka Timur meliputi Desa Inulu, Desa Lasori, Desa Bungi, Desa Batubanawa, Desa Wantopi, dan Desa Lagili.
  3. Mawasangka Tengah meliputi Desa Lanto, dan Desa Morikana, Desa Watorumbe, Desa Watorumbe Bata, Desa Lantongau, Desa Gundu-Gundu, Desa Langkomu, dan Desa Lalibo.
  4. Kecamatan Mawasangka meliputi Desa Gumanano, Desa Dahiango, Desa Napa, Desa Balobone, Desa Terapung, Desa Wasilomata I, Desa Wasilomata II, Desa Matara, Desa Kancebungi, Desa Kanapa-napa, Desa Wakambangura II, Desa Banga, Desa Tanailandu, Desa Oengkolaki, dan Desa Wakambangura.

Berdasarkan regulasi dan syarat pelaksanaan pemilihan anggota BPD berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, pelaksanaan dan persyaratan pengisian anggota BPD diatur secara ketat untuk menjamin transparansi serta keterwakilan masyarakat meliputi :

  1. Persyaratan Calon Anggota BPD

Setiap warga masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota BPD wajib memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagai berikut yakni Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kemudian berusia paling rendah 20 tahun atau sudah/pernah menikah, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat, bukan sebagai perangkat pemerintah desa, bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terdaftar sebagai penduduk desa setempat, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.

  1. Pengisian BPD dilakukan berdasarkan sistem Keterwakilan

Anggota BPD diisi melalui dua mekanisme utama, yaitu keterwakilan wilayah (seperti dusun, RW, atau RT) dan keterwakilan perempuan.

Mengenai informasi detail lanjut pelaksanaan pemilihan BPD, terdapat pada peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang memuat secara teknis.

Berdasarkan Ketentuan Utama PP Nomor 16 Tahun 2026, anggota BPD terpilih nantinya menjabat selama 8 tahun menyamakan durasi jabatan kepala desa dalam satu periode terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Kemudian seseorang dapat menjabat sebagai anggota BPD paling banyak 2 (dua) periode.

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini