Kantah Buton Tengah Mulai Salurkan Sertifikat Warga Program PTSL 2026

Bupati Buton Tengah Dr. Azhari dan Kepala Kantah Buton Tengah Zulham Baharuddin menyerahkan sertipikat PTSL 2026 kepada perwakilan warga Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu, di Kantor Bupati Buton Tengah, Rabu (8/10/2026)

Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buton Tengah resmi menyalurkan Sertipikat Hak atas Tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Penyerahan secara simbolis dilaksanakan di Kantor Bupati Buton Tengah kepada perwakilan masyarakat Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu, pada Rabu (8/10/2026).

​Penyerahan sertipikat dilakukan secara langsung oleh Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari, bersama Kepala Kantah Buton Tengah, Zulham Baharuddin. Momen strategis ini juga disaksikan oleh jajaran Forkopimda dan pimpinan instansi vertikal, antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Tariala, Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K., serta Kepala Kejaksaan Negeri Buton Sterry Fendy Andih, S.H., M.H., yang turut serta membagikan sertipikat langsung ke warga.

Penyerahan sertifikat ini dilakukan saat kunjungan Kajati Sultra menghadiri kegiatan sosialisasi hukum mengenai pencegahan, perbaikan tata kelola, dan mitigasi risiko hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah yang berlangsung di Aula Pancana Kantor Bupati Buton Tengah pada Rabu pagi.

​Kepala Kantah Buton Tengah, Zulham Baharuddin, menyampaikan bahwa alokasi program PTSL di Kabupaten Buton Tengah pada tahun anggaran 2026 mencapai 2.000 kuota bidang tanah. Realisasi program ini berjalan optimal dengan tuntasnya 1.500 kuota tahap awal seratus persen, sementara 500 kuota tambahan saat ini sedang dalam proses penyelesaian verifikasi administrasi dan pengolahan data lapangan.

​”Penyerahan sertipikat ini merupakan bukti nyata komitmen Kantor Pertanahan dan dukungan pemerintah dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, dan transparan bagi seluruh masyarakat Buton Tengah,” ujar Zulham Baharuddin.

Program strategis pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN ini, telah dilakukan di Buton Tengah sejak beberapa tahun terakhir dengan menyasar lahan warga seluruh desa/kelurahan yang belum memiliki sertipikat. Kehadiran sertipikat tanah memberikan jaminan kepastian hukum yang mutlak, sehingga mampu meminimalisir dan mencegah potensi sengketa maupun konflik pertanahan di tengah masyarakat.

​”Melalui program ini, setiap bidang tanah terdaftar dan terpetakan secara resmi oleh negara. Kepastian hukum ini penting agar masyarakat merasa tenang dan terlindungi dari risiko tumpang tindih lahan maupun gangguan dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Zulham.

​Selain memberikan perlindungan hukum, keberadaan sertipikat ini juga berfungsi sebagai pendorong ekonomi warga. Legalisasi aset mengubah tanah menjadi modal produktif yang dapat digunakan masyarakat untuk mengakses permodalan ke lembaga keuangan formal.

Keberhasilan pendaftaran tanah secara menyeluruh ini sekaligus mendukung Pemerintah Kabupaten Buton Tengah dalam menyusun tata ruang wilayah yang valid. Integrasi data spasial pertanahan yang akurat menjadi fondasi utama dalam mempermudah perencanaan pembangunan daerah, penataan investasi, serta terwujudnya tata kelola birokrasi yang transparan dan akuntabel.

Laporan : Ahmad Subarjo (Biro Buton Tengah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini