
Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah, Zulham Baharuddin, mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., dalam peninjauan lokasi rencana pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton Tengah pada Rabu (7/10/2026).
Peninjauan ini dilakukan langsung usai pelaksanaan kegiatan sosialisasi hukum mengenai pencegahan dan perbaikan tata kelola pemerintahan yang berlangsung di Aula Pancana Kantor Bupati Buton Tengah pada Rabu pagi.
Kegiatan lapangan ini turut didampingi oleh Bupati Buton Tengah Dr. Azhari, Penjabat Sekretaris Daerah Armin, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Tariala, Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K., serta Kepala Kejaksaan Negeri Buton Sterry Fendy Andih, S.H., M.H.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantah Buton Tengah Zulham Baharuddin menegaskan bahwa area lokasi rencana pembangunan yang terletak di kawasan perkantoran Labungkari telah sepenuhnya siap. Seluruh dokumen legalitas tanah hibah untuk pembangunan kantor tersebut telah diterbitkan sertipikatnya oleh Kantor Pertanahan.
Zulham menjelaskan bahwa proses pembangunan fisik kantor kejaksaan kini dapat segera dilaksanakan tanpa ada hambatan terkait status kepemilikan maupun kendala hukum atas lahan.
Kehadiran Kantor Kejaksaan Negeri di Buton Tengah memiliki arti penting bagi masyarakat setempat. Kehadiran kantor ini memangkas jarak dan waktu pelayanan hukum secara signifikan. Selama ini, warga Buton Tengah harus menempuh perjalanan cukup berat melintasi lautan dan daratan menuju Kota Baubau, lalu melanjutkannya ke Pasar Wajo di Kabupaten Buton demi mendapatkan pelayanan dari kantor kejaksaan.
Dengan siapnya lahan dan rencana pembangunan fisik kantor kejaksaan di wilayah sendiri, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah dan masyarakat berharap langkah ini dapat memperkuat kepastian hukum, mempercepat pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
Laporan : Ahmad Subarjo (Biro Buton Tengah)




















