Tulungagung, mandalapos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Tulungagung yang digelar di Graha Wicaksana, Gedung DPRD Tulungagung, Rabu (16/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tulungagung Marsono S.Sos. dan dihadiri Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, S.M., M.M., bersama jajaran DPRD, Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Dalam postur anggaran setelah perubahan, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,991 triliun, turun Rp23,937 miliar dari anggaran sebelumnya yang mencapai Rp3,015 triliun.
Sementara itu, belanja daerah justru mengalami peningkatan cukup signifikan. Dari sebelumnya Rp3,233 triliun, belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp3,468 triliun, atau bertambah sekitar Rp234,944 miliar.
Dengan perubahan tersebut, APBD Tulungagung 2026 mencatat defisit sebesar Rp477,649 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama.
Penerimaan pembiayaan setelah perubahan tercatat sebesar Rp477,649 miliar, meningkat Rp258,881 miliar dibandingkan sebelumnya yang berada di angka Rp218,768 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp0.
Ketua DPRD Tulungagung Marsono mengatakan, pembahasan P-APBD 2026 telah melalui tahapan pembahasan yang panjang dan dinamis. Proses tersebut dilakukan mulai dari penyampaian nota pengantar hingga pembahasan di tingkat komisi, Badan Anggaran (Banggar), serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, dinamika selama pembahasan merupakan bagian dari proses untuk memastikan kebijakan anggaran benar-benar diarahkan pada kebutuhan masyarakat.
“Dinamika yang terjadi merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan penyelesaian persoalan mendesak di daerah,” ujar Marsono.
Persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 tersebut mendapat dukungan dari seluruh tujuh fraksi DPRD Kabupaten Tulungagung. Ketujuh fraksi itu yakni Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, NasDem, Golkar, Demokrat Bersatu, serta Hanura-PAN.
Selain menyepakati P-APBD 2026, rapat paripurna juga membahas penyampaian dan penetapan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Tulungagung Tahun 2027.
Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengatakan penyusunan P-APBD 2026 telah diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah maupun nasional.
Prioritas tersebut meliputi perluasan kesejahteraan sosial, pengembangan sektor ekonomi unggulan, penyediaan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, percepatan penurunan kemiskinan, hingga peningkatan pelayanan publik.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras mencermati dan membahas Ranperda ini. Harapannya, sinergi dan kerja sama yang harmonis ini terus terjaga demi mewujudkan masyarakat Tulungagung yang sejahtera, maju, dan berakhlak mulia,” kata Ahmad.
Setelah disetujui bersama, proses pembahasan P-APBD 2026 selanjutnya memasuki tahap evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rangkaian rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
*Endro





















