Balik Nama Sertipikat Waris Bisa Selesai 5 Hari, Ini Persyaratannya

Buton Tengah, mandalapos.co.id — Masyarakat yang memperoleh tanah melalui pewarisan atau wasiat dapat mengajukan peralihan hak atau balik nama sertipikat melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buton Tengah. Layanan tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan.

Peralihan hak karena waris dilakukan untuk mencatat perubahan pemegang hak atas bidang tanah kepada ahli waris atau penerima wasiat. Proses ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan kepemilikan tanah tercatat secara resmi.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kantah Buton Tengah, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mengajukan permohonan.

Persyaratan tersebut meliputi formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai yang cukup. Jika pengurusan dilakukan melalui kuasa, pemohon juga harus melampirkan surat kuasa.

Selanjutnya, pemohon wajib menyiapkan fotokopi identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Apabila dikuasakan, identitas kuasa juga diperlukan dan akan dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.

Dokumen utama lainnya yang harus dilengkapi adalah sertipikat tanah asli, surat keterangan waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta akta wasiat notariil apabila peralihan hak dilakukan berdasarkan wasiat.

Pemohon juga perlu melampirkan fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas loket.

Selain kelengkapan dokumen tersebut, pemohon wajib menyerahkan bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau bukti Surat Setoran Bea (SSB), serta bukti pembayaran uang pemasukan pada saat pendaftaran hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk biaya layanan, Kantah Buton Tengah menyebut tarif peralihan hak waris mengikuti ketentuan peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, informasi layanan Kantah Buton Tengah mencantumkan biaya sebesar (1/1.000 × nilai tanah) + Rp50.000 dan waktu pengerjaan lima hari.

Kantah Buton Tengah mengimbau masyarakat memastikan seluruh dokumen telah lengkap dan sesuai sebelum mengajukan permohonan. Kelengkapan persyaratan akan membantu proses pelayanan berjalan lebih lancar dan menghindari keterlambatan akibat kekurangan dokumen.

Dengan proses balik nama yang dilakukan secara resmi, ahli waris maupun penerima wasiat memperoleh kepastian administrasi dan hukum atas bidang tanah yang menjadi haknya.

*Laporan: Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini