
Buton Tengah, mandalapos.co.id — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buton Tengah mengingatkan masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan peralihan hak jual beli tanah. Dengan seluruh persyaratan terpenuhi, proses layanan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.
Peralihan hak jual beli merupakan proses administrasi untuk mencatat perubahan kepemilikan tanah setelah terjadinya transaksi jual beli. Untuk menjamin legalitas transaksi dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak, pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi Kantah Kabupaten Buton Tengah, dokumen yang perlu disiapkan antara lain formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai yang cukup.
Jika pengurusan dikuasakan kepada pihak lain, pemohon juga harus melampirkan surat kuasa. Selanjutnya, identitas pemohon berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) diperlukan dan akan dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas loket.
Bagi badan hukum, persyaratan juga dilengkapi fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas.
Dokumen utama lainnya yang harus disiapkan adalah sertipikat tanah asli serta Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kantah Buton Tengah juga mensyaratkan fotokopi identitas para pihak, yakni KTP penjual dan pembeli serta kuasanya apabila transaksi atau pengurusan dilakukan melalui kuasa.
Untuk tanah yang dalam sertipikat atau keputusannya tercantum tanda bahwa hak hanya dapat dipindahtangankan setelah memperoleh izin dari instansi berwenang, pemohon wajib melampirkan izin pemindahan hak tersebut.
Selain itu, pemohon perlu menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dan bukti pembayaran sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Kantah Buton Tengah menegaskan, jangka waktu penyelesaian lima hari kerja berlaku setelah dokumen diterima dalam kondisi lengkap dan memenuhi seluruh persyaratan. Karena itu, masyarakat diimbau memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum mengajukan permohonan.
Kelengkapan dokumen tidak hanya bertujuan mempercepat proses pelayanan, tetapi juga memastikan transaksi jual beli tanah memiliki dasar hukum yang jelas serta memberikan perlindungan terhadap hak penjual maupun pembeli.
Masyarakat juga disarankan berkonsultasi dengan petugas loket Kantah atau PPAT apabila terdapat dokumen maupun persyaratan yang belum dipahami.
Selain waktu penyelesaian, Kantah Buton Tengah mencantumkan biaya layanan peralihan hak jual beli sebesar 1/1.000 (0,1 persen) dikalikan nilai tanah, ditambah Rp50.000.
Dengan prosedur yang jelas, persyaratan yang lengkap dan kepastian waktu pelayanan, masyarakat diharapkan dapat mengurus peralihan hak jual beli tanah secara lebih mudah, tertib dan efisien.*
*Laporan: Ahmad Subarjo



















