Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) terkait perkara sengketa kepemilikan lahan yang terletak di Kelurahan Bombonawulu dan Desa Walando, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, pada Senin (22/06/2026).
Sidang lapangan ini dilakukan untuk memastikan objek perkara secara riil guna mendukung akurasi data yuridis terkait batas dan posisi lahan serta memastikan objek sengketa itu benar-benar ada, tidak fiktif, dan tidak salah lokasi (error in objecto), sehingga putusan hakim ke depan dapat dieksekusi (executable).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh pihak Penggugat dan Tergugat, serta didampingi oleh perwakilan dari pemerintah kelurahan dan desa setempat guna memastikan kelancaran proses identifikasi di lapangan.
Pelaksanaan sidang dilapangan ini, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buton Tengah turut hadir di lokasi dengan menerjunkan tim teknis dari Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa yang terdiri dari Amin, Fikar, Rahmat, dan Risman.
Kehadiran petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah dalam sidang pemeriksaan setempat ini memegang peranan yang sangat krusial, dengan kedudukan sebagai berikut :
1. Sebagai pihak yang memberikan keterangan teknis yuridis. Kantah hadir bukan memihak salah satu berperkara, melainkan bertindak sebagai institusi penatausahaan agraria yang kompeten. Petugas Kantah berfungsi mencocokan warkah tanah, peta pendaftaran tanah, atau sertifikat yang telah terbit dengan kondisi fisik di lapangan.
2. Sebagai tim pengukur dan penunjuk batas resmi
Kika diperintahkan oleh pengadilan, petugas pertanahan berkedudukan untuk membantu melakukan pengukuran ulang atau pengembalian batas (re-opening) guna mengetahui secara pasti apakah objek sengketa masuk ke dalam ploting sertifikat tertentu atau terjadi tumpang tindih (overlapping).
3. Pemenuhan asas transparansi dan kepastian hukum
Keterangan dan berita acara dari petugas Kantah dalam sidang descente ini akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi majelis hakim untuk menilai keabsahan produk hukum pertanahan yang menjadi objek sengketa.
Laporan : Ahmad Subarjo





















