Target 80 Bidang Tanah, Kantor Pertanahan Buton Tengah Percepat Data Yuridis PTSL 2026 di Desa Kolowa

​Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah mulai kebut mengumpulkan data yuridis warga yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026. Pengumpulan oleh petugas ini bertujuan mempercepat proses administrasi sehingga target sertifikasi tanah tahun ini dapat tercapai tepat waktu.

​Kegiatan ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan untuk memetakan dan mendaftarkan seluruh bidang tanah di wilayah desa/kelurahan sasaran program PTSL.

Dengan target 80 bidang tanah melalui PTSL, petugas kumpul data yuridis turun langsung ke warga, bertempat di Desa Kolowa, Kecamatan GU, sebagai lokasi masuk program PTSL 2026, Senin (9/2/2026).

Kedatangan petugas ini disambut baik oleh masyarakat setempat, karena dengan program ini masyarakat sangat terbantu mendaftarkan tanah miliknya untuk memiliki kepastian hukum Sertipikat Hak Milik (SHM).

Sebagai informasi, program PTSL merupakan upaya pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dengan tujuan melaksanakan pemetaan seluruh bidang tanah di IndonesiaIndonesia. Melalui program PTSL yang berkelanjutan, seluruh bidang tanah dapat terpetakan dan terdaftar dalam sistem pertanahan nasional, sehingga menghindari adanya tanah yang “tak bertuan” atau tidak terdata.

Berikut manfaat program PTSL :

  1. ​Kepastian Hukum: Memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pemilik tanah.
  2. ​Pencegahan Sengketa: Mengurangi potensi konflik lahan atau tumpang tindih kepemilikan.
  3. ​Tertib Administrasi: Memastikan seluruh data pertanahan di Indonesia terdata dengan rapi secara digital dan fisik.

Program ​PTSL terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat yang memiliki bidang tanah di wilayah yang telah ditetapkan sebagai lokasi penetapan PTSL , baik itu tanah milik pribadi, tanah adat, maupun tanah wakaf yang belum bersertifikat.

​Untuk mengikuti program ini, masyarakat perlu menyiapkan berkas yuridis sebagai berikut:

  1. ​Identitas Diri: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
    ​Bukti Kepemilikan: Surat tanah (girik, petuk, akta jual beli, atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah/sporadik).
  2. ​Bukti Pendukung: Bukti lunas PBB tahun berjalan.
    ​Batas Tanah: Memasang tanda batas (patok) pada bidang tanah yang akan didaftarkan.

​Pemerintah menggratiskan komponen biaya yang menjadi wewenang BPN (seperti biaya pengukuran dan biaya pemeriksaan tanah). Namun, berdasarkan SKB 3 Menteri, terdapat biaya persiapan yang ditanggung oleh masyarakat (biasanya untuk penyediaan patok, materai, dan biaya operasional petugas desa) dengan besaran yang diatur secara transparan sesuai wilayah masing-masing dan ntuk wilayah Sulawesi Tenggara maksimal Rp 350.000 dan ini melalui kesepakatan melalui musyawarah desa/kelurahan.

​Melalui PTSL 2026, diharapkan tidak ada lagi tanah yang tidak terpetakan. Dengan adanya sertifikat, nilai ekonomi tanah masyarakat akan meningkat (karena dapat menjadi akses permodalan ke perbankan) dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Buton Tengah dapat terwujud melalui pemanfaatan lahan yang sah secara hukum.

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini