Pj Kepala Desa Kuala Alam dan Sungai Alam Tandatangan Peraturan Bersama Kades Tentang Pengelolaan Tanah Wakaf Perkuburan

0
0

Bengkalis, mandalapos.co.id – Dua Pelaksana Tugas (Pj) Kepala Desa Kuala Alam dan Sungai Alam menandatangani Peraturan Bersama Kepala Desa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tanah Wakaf Perkuburan. Penandatanganan digelar di Aula Kantor Desa Sungai Alam, beberapa waktu lalu.

Rancangan peraturan bersama tersebut telah melalui serangkaian pembahasan yang melibatkan tokoh masyarakat dari kedua desa. Camat Bengkalis yang diwakili Kepala Seksi Pelayanan Umum, Mohammad Fadli, turut hadir menyaksikan penandatanganan bersama tokoh masyarakat dan Bhabinkamtibmas.

Pj Kepala Desa Sungai Alam, Khaidir, menjelaskan bahwa aturan ini mengatur pembagian kewajiban operasional kedua desa atas lahan wakaf perkuburan yang berada di wilayah Desa Kuala Alam. Sebelum pemekaran desa, seluruh operasional menjadi tanggung jawab Desa Sungai Alam.

“Untuk tahun ganjil, kewajiban operasional dilaksanakan oleh Desa Sungai Alam, sedangkan untuk tahun genap menjadi tanggung jawab Desa Kuala Alam,” ujar Khaidir yang juga menjadi inisiator penyusunan peraturan tersebut.

Di kesempatan yang sama, Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Bengkalis, Mohammad Fadli, mengapresiasi kedua desa yang telah mampu menyusun serta menyepakati regulasi bersama ini.

“Kami berharap apa yang dilakukan kedua desa ini dapat menjadi contoh bagi desa lain dalam menjalin kerja sama antar desa di bidang-bidang lainnya,” kata Fadli.*

*ALHAFISH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini