Kantor Pertanahan Buton Tengah Serahkan Sertifikat Elektronik PTSL 2025 di Desa Kolowa

0
0
Puluhan warga Desa Kolowa berpose penuh bahagia menunjukkan sertipikat elektronik yang di terima dari Kantor Pertanahan Buton Tengah.

Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara, melaksanakan penyerahan sertipikat elektronik bagi warga di Desa Kolowa, Kecamatan Gu. Penyerahan ini merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat, Rabu (27/8/2025).

Acara penyerahan sertifikat dihadiri petugas lapangan La Ode Muhamad Jalaludin, S.H., mewakili Kepala Kantor Pertanahan, pemerintah Desa Kolowa dan puluhan warga penerima sertifikat elektronik.

Penyerahan sertifikat ini merupakan penyelesaian seluruh proses pendaftaran tanah, mulai dari pengukuran, pengumpulan data yuridis, hingga verifikasi dan penerbitan sertifikat program PTSL tahun 2025.

Penyerahan sertifikat PTSL ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Sertifikat yang diserahkan diharapkan dapat menjadi bukti kepemilikan yang sah dan mendorong pengembangan ekonomi lokal.

Selain itu, Program PTSL adalah salah satu langkah strategis dalam memberikan akses dan kepastian dan jaminan hukum kepada masyarakat atas tanah yang mereka kelola.

Dengan penyerahan ini, total ratusan sertifikat elektronik PTSL 2025 telah didistribusikan di berbagai wilayah Buton Tengah.

Berikut beberapa desa/kelurahan yang masuk PTSL 2025 di Buton Tengah:

1. Kecamatan Sangiwambulu: Kelurahan Tolandona, Desa Tolandona Mataneo, Desa Baruta.

2. Kecamatan Gu: Desa Kamama Mekar, Desa Kolowa, Desa Lowu-Lowu.

3. Kecamatan Lakudo: Kelurahan Lakudo, Desa Mone, Desa Moko, Desa Wongko Lakudo.

4. Kecamatan Mawasangka Tengah:  Desa Lanto.

5. Kecamatan Mawasangka Timur: Desa Bonemarambe, Desa Batubanawa, Desa Bungi.

*Laporan : Ahmad Subarjo (Biro Buton Tengah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini