Amankan 221 Bal Rokok Ilegal dari Bintan, Tindakan Lanal Tarempa Didukung Penuh Bupati Aneng

0
144

Mandalapos.co.id, Anambas — Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tarempa berhasil mengamankan 221 bal rokok ilegal noncukai. Rokok-rokok tersebut ditemukan dalam sebuah truk di Pelabuhan Roro Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Rabu (5/3).

Truk tersebut diketahui berangkat dari Pelabuhan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. Adapun rokok ilegal yang diamankan Lanal Tarempa terdiri dari berbagai merek, seperti HD, Rave, Ofo, T3, dan Maxis.

Komandan Lanal Tarempa, Letkol Laut (P) Ari Sukmana, menjelaskan rokok ilegal yang diamankan sebanyak 221 bal. Perkiraan nominal rokok ilegal tersebut mencapai miliaran rupiah.

“Kami berhasil mengamankan 221 rokok ilegal ini di salah satu truk. Truk tersebut baru saja tiba di Pelabuhan Roro Palmatak. Total angka nominal dari rokok tersebut adalah Rp1,4 miliar,” jelas Ari.

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, baru saja tiba dan disambut masyarakat Anambas. Aneng juga turut menghadiri konferensi pers yang dilaksanakan Lanal Tarempa.

Aneng menyampaikan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas mendukung penuh tindakan Lanal Tarempa. Lanal Tarempa berhasil mengamankan rokok ilegal non-cukai.

“Kami sebagai pemerintah daerah mendukung penuh tindakan Lanal Tarempa. Kami juga mengapresiasi kinerja Lanal Tarempa. Lanal Tarempa berhasil mengamankan rokok ilegal ini,” ujar Aneng.

Untuk saat ini, Lanal Tarempa akan mengamankan barang bukti di Markas Komando (Mako) Lanal Tarempa. Barang bukti diamankan menjelang teknis dan prosedur yang akan dilakukan terkait pemusnahan.

Di tempat yang sama Kepala Hanggar Bea Cukai Tarempa M. Syukur mengapresiasi penangkapan rokok illegal oleh Lanal Tarempa. Bea Cukai pun mendukung tindakan tegas tersebut.

“Dengan adanya penangkapan itu kami Bea Cukai Tarempa sudah maksimal untuk bekerja dan pengawasan terhadap rokok ilegal, yang mana kami tidak maksimal untuk mendapatkan informasi dikarenakan Bea Cukai Tarempa kekurangan personil untuk di lapangan,” ujar Syukur.

Kepala Hanggar Bea Cukai Tarempa M. Syukur

Menurut Syukur, pihaknya akan berkoordinasi dengan Lanal Tarempa agar barang bukti yang ada bisa di proses dan dibawa ke kantor BC Tanjungpinang untuk pendalaman dan  pemusnahan barang bukti.

Terakhir dirinya berpesan kepada masyarakat dan pedagang rokok, agar tidak membeli dan menjual rokok illegal yang dapat merugikan negara.*

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini