Dinyatakan P-21, Perkara Pemalsuan Surat Tanah oleh Oknum Kades di Jemaja Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mandalapos.co.id, Anambas — Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Jorson Sarmulia Malau, dan Jaksa Penuntut Umum Harys Ganda Tiar Sitorus serta Alvin Dwi Nanda, menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas yaitu Kasat Reskrim Iptu Rio Ardiansyah, melalui Unit Tipidter.

Adapun penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tersebut berasal dari perkara pemalsuan surat tanah, yang dilakukan oleh dua orang oknum kades di wilayah Pulau Jemaja berinisial T dan Y.

Menurut keterangan tertulis Cabjari Natuna di Tarempa, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya surat P-21 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.

Disebutkan pula, penyidik menetapkan pasal sangkaan yaitu Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 52 KUHP atau Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 52 KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 52 KUHP.

Setelah pemeriksaan Tahap II, selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dan melakukan pelimpahan perkara ke pengadilan. **

**YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini