mandalapos.co.id, Anambas — Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman Kantor Cabjari Tarempa, Rabu (30/3).
Dalam keterangan tertulisnya, Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, menyebutkan barang bukti yang telah dimusnahkan terdiri atas 16 item, yakni narkotika jenis sabu seberat 58,73 gram, 10 unit ponsel berbagai merk, 6 lembar tiket kapal ferry, 1 helai jaket, 1 dompet, 7 buah alat hisap sabu, 4 buah mancis, 2 buah gunting, 2 buah masker, 2 buah tas, 43 buah pipet, 2 buah botol rexona, 10 butir telur penyu, 1 buah karung, 1 buah kantong plastik hitam, dan 1 buah kartu. Barang Bukti tersebut diamankan dari 11 perkara.
“Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada air panas, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar,” jelas Kacabjari.
Lanjut diterangkan Kacabjari, bahwa kegiatan itu sebagai implementasi Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021.
Turut hadir pada acara ini yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kapolsek Siantan, Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Kabid P2P Dinkes Anambas. ***Yahya





















