Anambas, mandalapos.co.id – Babinsa Koramil 04/Letung, Kodim 0318/Natuna, Serda R.A. Binran Bol Hutabarat, menghadiri kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2026, yang digelar di Balai Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (19/1/2026).
Musdes tersebut membahas penetapan penerima BLT menyusul terjadinya defisit anggaran Dana Desa Tahun 2026, dengan sasaran utama keluarga miskin yang berhak menerima bantuan.
Kegiatan musyawarah diawali dengan pembukaan oleh protokol, dilanjutkan sambutan Ketua BPD, Kepala Desa Landak, serta sambutan Camat Jemaja yang diwakili oleh Staf PMD, Donald Febrison. Agenda kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Pendamping Lokal Desa sekaligus penetapan KPM penerima BLT, sebelum ditutup secara resmi.
Musdes ini turut dihadiri unsur pemerintahan dan keamanan desa, antara lain perwakilan Kecamatan Jemaja, Kepala Desa Landak beserta staf, Ketua dan anggota BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, perangkat desa, Ketua RW dan RT, kepala dusun, serta unsur Linmas.
Dari hasil musyawarah, disepakati adanya perubahan jumlah dan besaran bantuan BLT Dana Desa Tahun 2026. Jumlah penerima yang sebelumnya 27 KPM ditetapkan menjadi 20 KPM, sementara besaran bantuan yang semula Rp300 ribu per bulan per KPM disesuaikan menjadi Rp150 ribu per bulan per KPM.
Dalam kesempatan tersebut, Babinsa Serda R.A. Binran Bol Hutabarat menyampaikan himbauan kepada perangkat desa dan masyarakat agar selalu menjaga komunikasi serta segera melaporkan apabila terdapat hal-hal menonjol terkait situasi dan kondisi keamanan di wilayah Desa Landak kepada Babinsa maupun Bhabinkamtibmas.
Selain menghadiri musyawarah, Babinsa juga memanfaatkan momentum tersebut untuk mensosialisasikan penerimaan prajurit TNI Angkatan Darat Secaba dan Secata PK Gelombang I Tahun 2026 kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pendaftaran dapat dilakukan secara offline melalui Babinsa maupun secara online melalui link atau email yang tertera pada brosur resmi, dan seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya.
Adapun pendaftaran Secaba PK Gelombang I dibuka mulai 8 Januari hingga 3 Februari 2026, dengan tahapan validasi pada 12 Januari sampai 6 Februari 2026. Sementara pendaftaran Secata PK Gelombang I dibuka mulai 8 hingga 15 Februari 2026, dengan validasi pada 15 Januari sampai 18 Februari 2026.
Babinsa juga menjelaskan persyaratan umum, di antaranya usia minimal 17 tahun 10 bulan dan maksimal 24 tahun, serta ketentuan tinggi dan berat badan sesuai standar yang ditetapkan TNI AD.
Kegiatan Musdes penetapan penerima BLT Dana Desa Tahun 2026 ini berlangsung tertib, lancar, dan aman, serta mendapat dukungan dari seluruh peserta musyawarah.*
*YAHYA




















