Bintan, mandalapos.co.id – Polres Bintan kembali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Peristiwa tersebut terjadi pada April 2025 lalu di Kampung Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Konferensi pers dilaksanakan pada Senin (19/5/2025) di Lobi Satreskrim Polres Bintan, dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si, didampingi oleh Kasatreskrim, Kasihumas, Kanit 1 Satreskrim Polres Bintan, serta dihadiri para insan pers dari Bintan dan Tanjungpinang.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial P (62). Pelaku diketahui merupakan kawan lama korban dan nekat melakukan penganiayaan karena sakit hati—lantaran merasa diabaikan dan tidak lagi disapa oleh korban selama dua bulan terakhir.
“Kejadian bermula saat korban sedang duduk santai di depan rumah kontrakannya sambil bermain ponsel dan menunggu waktu untuk mandi malam. Tiba-tiba, pelaku datang dari arah belakang dan langsung mengayunkan sebilah parang ke arah wajah korban hingga menyebabkan luka berat,” terang AKBP Yunita.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang bersama Satreskrim Polres Bintan segera bergerak melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bintan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 354 Ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.**
*La Ode